Terminologi Nikah Misyar, Tak Sekadar Bobok-Bobok Siang

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:36 WIB
loading...
Terminologi Nikah Misyar,...
Perbedaan nikah misyar dengan pernikahan umumnya adalah sang istri merelakan lepasnya hak pribadinya dalam pembagian hari dan nafkah.. Foto/Ilusrasi: Ist
A A A
Pernikahan misyar telah menimbulkan perdebatan terutama di kalangan ulama kontemporer. Karena model nikah misyar baru dikenal masa kini, maka para ulama kontemporer berbeda pendapat menghukuminya.

"Sebenarnya masalah nikah misyar di Indonesia belum banyak dikaji atau diperbincangkan oleh para ahli hukum Islam ," tulis Chomim Tohari dalam papernya berjudul "Fatwa Ulama tentang Hukum Islam Nikah Misyar Perspektif Maqqasid Shari'ah".

Lalu apa sejatinya terminologi nikah misyar itu? Secara bahasa, menurut Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, misyar artinya pergi atau perjalanan. Kata ini menurut pakar bahasa mengandung pengertian kathrah, yakni terjadi dengan intensitas tinggi.

Baca juga: Nikah Misyar: Solusi Perempuan Tajir dan Tidak Butuh Biaya Suami?

Nama al-misyar adalah sebuah nama bagi pernikahan, di mana suami pergi ke tempat istrinya, bukan sebaliknya.

Shaykh Jabir al-Hakami dalam artikelnya berjudul “Al-Misyar: al-Musamma, al-Dawa’i, wa Hukmuhu al-Syar’i” yang dilansir al-Nadwah mengatakan pernikahan ini disebut misyar dikarenakan suamilah yang bertolak menuju tempat istri di waktu-waktu yang terpisah lagi sempit. Ia tidak berlama-lama tinggal bersama istrinya, bahkan seringkali suami tersebut tidak bermalam dan tidak menetap.

Sebagian orang memandang bahwa misyar adalah bahasa ‘amiyyah yang berasal dari orang-orang Badui di sejumlah Negara Arab. Berkaitan dengan hal tersebut, Al-Qardhawi mengakui tidak mengetahui makna misyar (secara pasti).

Menurutnya, kata misyar bukan sebuah kata baku tetapi bentuk ‘amiyyah yang berkembang di sebagian Negara Teluk, dengan pengertian melewati sesuatu tanpa menyempatkan tinggal dalam waktu yang lama.

Bahkan sebagian pengkaji menyimpulkan pembatasan penggunaannya di distrik Najed saja, yakni di Kerajaan Saudi Arabia. Menurut sebagian pakar bahasa, kata “misyar” merupakan kata tidak baku yang dipakai di distrik Najed, dengan pengertian kunjungan di siang hari.

Baca juga: Kawin Kontrak atau Mut'ah: Dulu Sempat Dibolehkan, Mengapa Setelah Itu Haram?

Ahmad Tamimi dalam artikelnya berjudul “Zawaj al-Misyar,” yang dilansir al-Usrah menjelaskan nama ini secara mutlak dipakai untuk jenis pernikahan yang mana sang suami menemui istrinya di siang hari saja, layaknya mengunjungi tetangga-tetangga.

Shaykh Abd Allah bin Sulayman bin Mani’ dalam “Hukm al-Zawaj”, mengatakan sisi perbedaan pernikahan ini dengan pernikahan umumnya adalah sang istri merelakan lepasnya hak pribadinya dalam pembagian hari dan nafkah. Ia juga merelakan sang suami mengunjungi dirinya di waktu-waktu yang longgar saja, kapan saja, siang atau malam.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Tak Puas pada Pasangan...
Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
Adab-adab Pernikahan...
Adab-adab Pernikahan yang Wajib Diketahui Kaum Muslim
Rekomendasi
Ribuan Kuda Liar Digunakan...
Ribuan Kuda Liar Digunakan Australia untuk Menjaga Alam
3 Laut Paling Dalam...
3 Laut Paling Dalam di Indonesia
Gelombang Panas Ekstrem...
Gelombang Panas Ekstrem Picu Darurat Iklim Global
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved