Konsep Islam Menanggulangi Korupsi, Ibnu Asyur: Perlu Reformasi Individual dan Sosial
Minggu, 12 November 2023 - 14:41 WIB
Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam QS Taha/20:7:
Wa in tajhar bilqawli fainnahuu ya'lamus sirra wa akhfaa
Artinya: "Dan jika kamu mengeraskan ucapanmu, maka sesungguhnya Dia mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi." ( QS Thaha : 7)
Menurut Ali Fikri Noor, pencegahan dan pembentengan dimaksud akan terbangun dalam cara-cara berikut:
a. Terbangun dan terciptanya pengendalian diri/self control (ar-riqabah az- zatiyah) dalam jiwa orang beriman.
Ali Fikri Noor mengatakan atas dasar inilah para pakar dan ulama teologi seperti Imam Abu Hanifah yang tertuang di dalam karyanya "al-Fiqh al-Akbar", Imam at-Tahawi dalam "al-‘Aqidah at-Tahawiyah", dan Imam Ibn Abi al-‘Izz al-Hanafi dalam "Syarah al-‘Aqidah at-Tahawiyah" memandang bahwa kewajiban utama dan pertama bagi setiap muslim yang sudah masuk usia akil baligh adalah mempelajari ilmu tauhid terlebih dahulu, sebelum mempelajari bidang-bidang ilmu lainnya.
Baca juga: 5 Faktor Tumpulnya Penanganan Masalah Korupsi di Negeri Berpenduduk Mayoritas Islam
Demikian agar dia mengalami ketenangan batin dan jiwa, dan kelurusan jalan (istiqamah) di dalam menjalani kehidupan dunia.
Ibn al-‘Izz al-Hanafi menyimpulkan pendapat Imam Abu Hanifah dalam ungkapannya: Hajat atau kebutuhan manusia terhadap bidang disiplin ilmu ini (akidah /teologi Islam) berada di atas kebutuhan-kebutuhan apapun, dan pentingnya kebutuhan manusia mempelajarinya berada di atas setiap kepentingan apapun.
Hal demikian dikarenakan tidak akan pernah ada kehidupun pada hati-hati seluruh manusia itu, tidak pernah pula ada kenikmatan di dalamnya, tidak akan pernah pula mereka merasakan ketenangan batin dalam kehidupannya, kecuali di saat mereka itu telah mengenal, dan mengetahui Tuhannya, yang menjadi sesembahannya, dan penciptanya, mengenal-Nya dengan seluruh nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan perbuatannya.
وَاِنۡ تَجۡهَرۡ بِالۡقَوۡلِ فَاِنَّهٗ يَعۡلَمُ السِّرَّ وَاَخۡفٰى
Wa in tajhar bilqawli fainnahuu ya'lamus sirra wa akhfaa
Artinya: "Dan jika kamu mengeraskan ucapanmu, maka sesungguhnya Dia mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi." ( QS Thaha : 7)
Menurut Ali Fikri Noor, pencegahan dan pembentengan dimaksud akan terbangun dalam cara-cara berikut:
a. Terbangun dan terciptanya pengendalian diri/self control (ar-riqabah az- zatiyah) dalam jiwa orang beriman.
Ali Fikri Noor mengatakan atas dasar inilah para pakar dan ulama teologi seperti Imam Abu Hanifah yang tertuang di dalam karyanya "al-Fiqh al-Akbar", Imam at-Tahawi dalam "al-‘Aqidah at-Tahawiyah", dan Imam Ibn Abi al-‘Izz al-Hanafi dalam "Syarah al-‘Aqidah at-Tahawiyah" memandang bahwa kewajiban utama dan pertama bagi setiap muslim yang sudah masuk usia akil baligh adalah mempelajari ilmu tauhid terlebih dahulu, sebelum mempelajari bidang-bidang ilmu lainnya.
Baca juga: 5 Faktor Tumpulnya Penanganan Masalah Korupsi di Negeri Berpenduduk Mayoritas Islam
Demikian agar dia mengalami ketenangan batin dan jiwa, dan kelurusan jalan (istiqamah) di dalam menjalani kehidupan dunia.
Ibn al-‘Izz al-Hanafi menyimpulkan pendapat Imam Abu Hanifah dalam ungkapannya: Hajat atau kebutuhan manusia terhadap bidang disiplin ilmu ini (akidah /teologi Islam) berada di atas kebutuhan-kebutuhan apapun, dan pentingnya kebutuhan manusia mempelajarinya berada di atas setiap kepentingan apapun.
Hal demikian dikarenakan tidak akan pernah ada kehidupun pada hati-hati seluruh manusia itu, tidak pernah pula ada kenikmatan di dalamnya, tidak akan pernah pula mereka merasakan ketenangan batin dalam kehidupannya, kecuali di saat mereka itu telah mengenal, dan mengetahui Tuhannya, yang menjadi sesembahannya, dan penciptanya, mengenal-Nya dengan seluruh nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan perbuatannya.
Lihat Juga :