Hukum Melangkahi Pundak Orang yang Duduk

Sabtu, 18 November 2023 - 23:19 WIB
3. Makruh jika tidak ada ruang kosong yang dituju, walaupun dengan tujuan membagi-bagikan mus-haf.

4. Khilaf aula jika di depan ada ruang kosong, tapi ia sudah dapat tempat.

Hukum-hukum ini tidak berlaku bagi imam dan orang yang diagungkan, baik karena kesalehan atau punya jabatan. Mereka boleh melangkahi orang-orang duduk menuju ke mihrab misalnya bagi imam, atau ke tempat yang disediakan bagi orang mulia tersebut.

Referensi:

Kitab Busyrol Karim Syarah Muqoddimah Hadhromiyah

Wallahu A'lam

Baca Juga: Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid untuk Sholat Jumat, Ini Pahalanya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!