Hukum Melangkahi Pundak Orang yang Duduk

Sabtu, 18 November 2023 - 23:19 WIB
Hukum melangkahi pundak orang yang duduk perlu diketahui umat Islam. Foto/dok Channel abukhaledgg
Melangkahi pundak orang yang duduk dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah "التَخَطِّي". Para ulama mendefenisikan hal ini dalam beberapa hukum.

Dalam Hadis diterangkan larangan melangkahi pundak orang yang duduk ketika khatib sedang berkhutbah, sebagaimana keterangan berikut:

كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ

"Aku duduk bersama Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah." Rasulullah bersabda: "Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat." (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i)

Sebagian ulama mendefinisikan (التَخَطِّي) sebagai berikut:

أن يرفع رجله بحيث تحاذي أعلى منكب الجالس

Artinya: "(Jalan melangkahi orang duduk) dengan mengangkat kaki sampai setara dengan pundak orang yang duduk."

Ustaz Amru Hamdany menjelaskan hukum melangkahi orang duduk ini dalam satu kajiannya. Sebagian ulama tetap mengkategorikan (التَخَطِّي) yang dilarang walaupun tidak sampai menaikkan kaki sejajar dengan pundak orang yang duduk. Hukum asalnya adalah makruh, tetapi berlaku padanya beberapa hukum lain:

1. Haram jika sampai mengganggu kenyamanan orang yang duduk.

2. Sunnah jika memang ada ruang kosong di depan, dan ia di belakang tidak ada tempat.

3. Makruh jika tidak ada ruang kosong yang dituju, walaupun dengan tujuan membagi-bagikan mus-haf.

4. Khilaf aula jika di depan ada ruang kosong, tapi ia sudah dapat tempat.

Hukum-hukum ini tidak berlaku bagi imam dan orang yang diagungkan, baik karena kesalehan atau punya jabatan. Mereka boleh melangkahi orang-orang duduk menuju ke mihrab misalnya bagi imam, atau ke tempat yang disediakan bagi orang mulia tersebut.

Referensi:

Kitab Busyrol Karim Syarah Muqoddimah Hadhromiyah

Wallahu A'lam

Baca Juga: Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid untuk Sholat Jumat, Ini Pahalanya
(rhs)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اَلَمۡ يَاۡنِ لِلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡ تَخۡشَعَ قُلُوۡبُهُمۡ لِذِكۡرِ اللّٰهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الۡحَـقِّۙ وَلَا يَكُوۡنُوۡا كَالَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡكِتٰبَ مِنۡ قَبۡلُ فَطَالَ عَلَيۡهِمُ الۡاَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوۡبُهُمۡ‌ؕ وَكَثِيۡرٌ مِّنۡهُمۡ فٰسِقُوۡنَ
Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk secara khusyuk mengingat Allah dan mematuhi kebenaran yang telah diwahyukan (kepada mereka), dan janganlah mereka (berlaku) seperti orang-orang yang telah menerima kitab sebelum itu, kemudian mereka melalui masa yang panjang sehingga hati mereka menjadi keras. Dan banyak di antara mereka menjadi orang-orang fasik.

(QS. Al-Hadid Ayat 16)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More