Musim Liburan, Inilah Rekreasi dan Wisata Menurut Pandangan Al Qur'an
Senin, 01 Januari 2024 - 14:45 WIB
Al-Qasimi rahimahullah berkata; ”Mereka berjalan dan pergi ke beberapa tempat untuk melihat berbagai peninggalan sebagai nasihat, pelajaran dan manfaat lainnya." (Mahasinu At-Ta’wil, 16/225)
Di antara maksud mulia dari wisata dalam Islam adalah berdakwah. Itulah tugas para Rasul dan para nabi dan orang-orang setelah mereka dari kalangan para shahabat.
Para sahabat Nabi Saw telah menyebar ke ujung dunia untuk mengajarkan kebaikan kepada manusia, mengajak mereka kepada Islam.
Yang terakhir dari pemahaman wisata dalam Islam adalah safar (travelling) untuk merenungi keindahan ciptaan Allah Ta’la, menikmati indahnya alam nan agung sebagai pendorong jiwa manusia untuk menguatkan keimanan terhadap keesaan Allah dan memotivasi menunaikan kewajiabn hidup. Karena refreshing jiwa perlu untuk memulai semangat kerja baru.
Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Ankabut: 20).
“Tidak dibolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa saal dan Masjidil Aqsha." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan larangan promosi wisata yang dinamakan "wisata religi" ke selain tiga masjid, seperti ajakan mengajak wisata ziarah kubur, menyaksikan tempat-tempat peninggalan kuno, terutama peninggalan yang diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus dalam berbagai bentuk kesyirikan yang membinasakan.
Dalam ajaran Islam tidak ada pengagungan pada tempat tertentu dengan menunaikan ibadah di dalamnya sehingga menjadi tempat yang diagungkan selain tiga tempat tadi.
Abu Hurairah r.a. berkata, "Aku pergi Thur (gunung Tursina di Mesir), kemudian aku bertemu Ka’b Al-Ahbar, lalu duduk bersamanya, lalu beliau menyebutkan hadits yang panjang, kemudian berkata, "Lalu aku bertemu Bashrah bin Abi Bashrah Al-Ghifary dan berkata, "Dari mana kamu datang?" Aku menjawab, "Dari (gunung) Thur." Lalu beliau mengatakan, "Jika aku menemuimu sebelum engkau keluar ke sana, maka (akan melarang) mu pergi, karena aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jangan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, ke Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjid Iliyya atau Baitul Maqdis." (HR Malik dan Nasa’i).
Maka tidak dibolehkan memulai perjalanan menuju tempat suci selain tiga tempat ini. Hal itu bukan berarti dilarang mengunjungi masjid-masjid, karena kunjungan ke sana dibolehkan, bahkan dianjurkan.
Akan tetapi yang dilarang adalah melakukan safar dengan niat seperti itu. Kalau ada tujuan lain dalam safar, lalu diikuti dengan berkunjung ke (masjid), maka hal itu tidak mengapa. Bahkan terkadang diharuskan untuk menunaikan jum’at dan salat berjamaah.
Yang keharamannya lebih berat adalah apabila kunjungannya ke tempat-tempat suci agama lain. Seperti pergi mengunjungi Vatikan atau patung Budha atau lainnya yang serupa.
Di antara maksud mulia dari wisata dalam Islam adalah berdakwah. Itulah tugas para Rasul dan para nabi dan orang-orang setelah mereka dari kalangan para shahabat.
Para sahabat Nabi Saw telah menyebar ke ujung dunia untuk mengajarkan kebaikan kepada manusia, mengajak mereka kepada Islam.
Yang terakhir dari pemahaman wisata dalam Islam adalah safar (travelling) untuk merenungi keindahan ciptaan Allah Ta’la, menikmati indahnya alam nan agung sebagai pendorong jiwa manusia untuk menguatkan keimanan terhadap keesaan Allah dan memotivasi menunaikan kewajiabn hidup. Karena refreshing jiwa perlu untuk memulai semangat kerja baru.
قُلْ سِيرُوا فِي الأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللَّهُ يُنشِئُ النَّشْأَةَ الْآخِرَةَ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Ankabut: 20).
Hukum dan Aturan Wisata dalam Islam
Dalam ajaran Islam terdapat hukum yang mengatur dan mengarahkan wisata. Di antara hukum-hukum itu adalah:1. Mengharamkan safar dengan maksud mengagungkan tempat tertentu kecuali tiga masjid
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alai wa sallam bersabda:لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Tidak dibolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa saal dan Masjidil Aqsha." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan larangan promosi wisata yang dinamakan "wisata religi" ke selain tiga masjid, seperti ajakan mengajak wisata ziarah kubur, menyaksikan tempat-tempat peninggalan kuno, terutama peninggalan yang diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus dalam berbagai bentuk kesyirikan yang membinasakan.
Dalam ajaran Islam tidak ada pengagungan pada tempat tertentu dengan menunaikan ibadah di dalamnya sehingga menjadi tempat yang diagungkan selain tiga tempat tadi.
Abu Hurairah r.a. berkata, "Aku pergi Thur (gunung Tursina di Mesir), kemudian aku bertemu Ka’b Al-Ahbar, lalu duduk bersamanya, lalu beliau menyebutkan hadits yang panjang, kemudian berkata, "Lalu aku bertemu Bashrah bin Abi Bashrah Al-Ghifary dan berkata, "Dari mana kamu datang?" Aku menjawab, "Dari (gunung) Thur." Lalu beliau mengatakan, "Jika aku menemuimu sebelum engkau keluar ke sana, maka (akan melarang) mu pergi, karena aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jangan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, ke Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjid Iliyya atau Baitul Maqdis." (HR Malik dan Nasa’i).
Maka tidak dibolehkan memulai perjalanan menuju tempat suci selain tiga tempat ini. Hal itu bukan berarti dilarang mengunjungi masjid-masjid, karena kunjungan ke sana dibolehkan, bahkan dianjurkan.
Akan tetapi yang dilarang adalah melakukan safar dengan niat seperti itu. Kalau ada tujuan lain dalam safar, lalu diikuti dengan berkunjung ke (masjid), maka hal itu tidak mengapa. Bahkan terkadang diharuskan untuk menunaikan jum’at dan salat berjamaah.
Yang keharamannya lebih berat adalah apabila kunjungannya ke tempat-tempat suci agama lain. Seperti pergi mengunjungi Vatikan atau patung Budha atau lainnya yang serupa.
Lihat Juga :