Ayat-ayat Pernikahan yang Tercantum dalam Al-Qur'an
Selasa, 16 Januari 2024 - 10:36 WIB
“…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat…”(QS. an-Nisa: 3)
Karena dengan menikah, setiap sentuhan yang dilakukan antara sepasang suami – istri menjadi halal dan mendapatkan pahala. Sehingga, pacaran dalam islam yang diperbolehkan adalah setelah menikah. Bukan pacaran sebelum menikah yang bisa mendekatkan diri pada zina.
Ayat pernikahan ini dijelaskan dalam Surat An-Nur ayat 32, sebagai berikut:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).
Karena, dalam setiap pernikahan ini bisa menghadapi persoalan yang berbeda – beda, maka penyelesaiannya harus dikembalikan lagi pada Al-Qur’an dan Hadis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”
Baca juga: Ayat-Ayat Al-Qur'an tentang Etika Perempuan Bertemu dengan Kaum Laki-Laki
Wallahu A'lam
Karena dengan menikah, setiap sentuhan yang dilakukan antara sepasang suami – istri menjadi halal dan mendapatkan pahala. Sehingga, pacaran dalam islam yang diperbolehkan adalah setelah menikah. Bukan pacaran sebelum menikah yang bisa mendekatkan diri pada zina.
Kewajiban Menikah
Kewajiban menikah yang sudah ada di dalam Al-Qur’an juga sangat jelas dan bisa dijadikan dasar dan pedoman untuk memulai sebuah ikatan pernikahan. Untuk bisa mendapatkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah ini memang membutuhkan kontribusi dari kedua belah pihak yakni suami dan istri untuk bisa membagi perannya dalam menjalankan bahtera rumah tangga.Ayat pernikahan ini dijelaskan dalam Surat An-Nur ayat 32, sebagai berikut:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).
Karena, dalam setiap pernikahan ini bisa menghadapi persoalan yang berbeda – beda, maka penyelesaiannya harus dikembalikan lagi pada Al-Qur’an dan Hadis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”
Baca juga: Ayat-Ayat Al-Qur'an tentang Etika Perempuan Bertemu dengan Kaum Laki-Laki
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :