Hadis Batil: Salat 4 Rakaat Sebelum dan Sesudah Jumat

Jum'at, 02 Februari 2024 - 11:38 WIB
Sanad riwayat ini sarat dengan perawi dhaif. Ilustrasi: Ist
" Rasulullah SAW selalu melakukan salat sebelum salat Jumat empat rakaat, dan empat rakaat sesudahnya tanpa ada jarak di antaranya."

Syaih Muhammad Nashruddin al-Albani dalam kitab "Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah" yang diterjemahkan A.M. Basamalah menjadi "Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu'" (Gema Insani Press, 1994) menyebut hadis ini batil.

Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir (III/172/1), dengan sanad dari Buqyah bin al-Walid, dari Mubasysyir bin Ubaid, dari al-Hajjaj bin Artha'ah, dari Athiyah al-Ufi, dari Ibnu Abbas ra secara marfu' (diangkat sanadnya hingga kepada Rasulullah SAW).

Ibnu Majah juga meriwayatkannya dalam Sunan-nya (I/347) dengan sanad yang demikian tanpa menyebutkan "dan empat rakaat sesudahnya."

Az-Zaila'i dalam kitabnya, Nashabur-Rayah (II/206), mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat rusak. Mubasysyir termasuk deretan nama pemalsu hadis, sedangkan Hajjaj dan Athiya keduanya tergolong perawi dhaif."



Adapun al-Bushairi dalam kitab az-Zawaid (I/72) mengatakan, "Sanad riwayat ini sarat dengan perawi dhaif. Athiyah disepakati oleh kalangan ahli hadis sebagai perawi sangat dhaif. Sedangkan, Hajjaj dikenal sebagai pemalsu (penipu), Mubasysyir bin Ubai adalah pendusta, dan Buqyah bin al-Walid terbukti menipu dengan melakukan tadlisut-taswiyah.10

Sedangkan, mengenai salat yang dilakukan Rasulullah SAW di antara azan dengan iqamat pada hari Jumat adalah sangat tidak mungkin, mengingat di antara keduanya ada khotbah . Oleh karena itu, tidak mungkin ada salat di antara keduanya (antara azan dan iqamah ).

Setelah khalifah Utsman bin Affan ra mengadakan azan di atas menara, sangat memungkinkan untuk melaksanakan salat sunnah Jumat sebelum khatib atau imam datang untuk berkhotbah."

Akan tetapi, menurut Syaikh al-Albani, tidak ada satu pun riwayat yang sahih dan akurat yang menjelaskan bahwa di antara azan yang dilakukan pada zaman Utsman ra dan khutbah, ada kesempatan untuk melangsungkan salat sunnah Jumat empat rakaat, sebagaimana keterangan riwayat itu.



Demikian pula, tidak ada satu riwayat pun yang menunjukkan bahwa orang-orang --terutama para ulama-- yang hidup pada masa khilafah Utsman melakukan salat tersebut. "Maka, gugurlah kemungkinan yang digambarkan itu," ujar Syaikh al-Albani.

Kalaupun memang terbukti adanya waktu senggang sehingga memungkinkan untuk melakukan salat sunnah sebelum khutbah,maka hal ini tidak menunjukkan diperbolehkannya mengada-adakan suatu bentuk peribadahan yang belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW .

Berbeda kasusnya dengan pengadaan azan yang dilakukan oleh Utsman pada masa khilafahnya, sebab yang demikian merupakan masalah al-mashalihul-mursalah 'kemaslahatan umum'.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (II/341) mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat lemah karena tidak mantap." Imam Nawawi dalam ringkasannya mengatakan, "Ini hadits bail."

Demikian pula, Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zadul-Ma'ad (I/1701, mengatakan, "Hadis ini terdapat banyak sekali petakanya." Lebih jauh, Ibnul Qayyim merinci ulasannya yang ringkasannya seperti apa yang ditegaskan oleh al-Bushairi mengenai keempat penyakit yang ada dalam sanadnya

"Namun demikian, yang membuat kami heran adalah bahwa kelemahan riwayat ini tidak diketahui secara pasti oleh al-Hafizh al-Haitsami," ujar Syaikh al-Albani.



Al-Haitsami dalam kitabnya, al-Majma' (II/195), mengatakan, "Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir, di dalamnya terdapat perawi bernama al-Hajjaj bin Artha'ah dan Athiyah al-Ufi, keduanya banyak dipermasalahkan kalangan Ahli Hadits."

Dua kelemahan yang ada dalam riwayat ini tidak disebutkannya. Terlebih lagi adanya Mubasysyir bin Ubaid yang dikenal oleh kalangan muhadditsin sebagai pemalsu dan pendusta. Di samping itu, kita lihat al-Hafizh al-Haitsami sangat lunak sekali dalam menilai al-Hajjaj dan Athiyah. Maka, penulis kitab Jam'ul-Fawaid (I/268), mengulas pernyataanya dengan mengatakan, "Dalam kitab al-Kabir (maksudnya al-Kabir karya ath-Thabrani; penj.) dikomentari dengan lunak."

"Menurut saya," kata Syaikh al-Haitsami, "barangkali apa yang dinyatakan oleh al-Haitsami lebih jelas --seperti yang telah kami nukil dan sebutkan-- yang menunjukkan adanya kelemahan kecil. Hal ini merupakan kesalahannya yang pada akhirnya menimbulkan kesalahan yang jauh lebih besar dan lebih jelas."

Semua ini, hanya disebabkan sikap taklid dan tidak mau merujuk kepada pokok permasalahan dan kepada para ulama yang ahli dalam penelitian hadis. Hanya Allah-lah tempat kita memohon pertolongan.

Adapun pernyataan al-Munawi dalam Faidhul-Qadir --setelah sebelumnya menukil dari al-Hafizh al-Iraqi dan Ibnu Hajar --bahwa keduanya menyatakan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai hadis yang sangat dhaif sanadnya.



Setelah menjelaskan berbagai kelemahan yang ada, kemudian ia mengomentari as-Sayuthi, "Sungguh ia telah bersikap buruk karena telah menyatakan lurus bagi sanad riwayat yang berpenyakit ini, disamping merasa cukup hanya dengan satu sanad. Padahal, ada sanad lain yang lebih dapat diterima, yaitu yang diriwayatkan oleh al-Khala'i dalam al-Fawaid dari hadits Ali bin Abi Thalib, yang dinyatakan oleh al-Hafizh az-Zain al-Iraqi sebagai sanad yang baik."

"Sesungguhnya saya merasa ragu bahwa ketetapan sanad tersebut datang dari Ali, sekalipun al-Iraqi telah meneliti pernyataan murid al-Bushairi," ujar Syaikh al-Albani.

"Ternyata, apa yang saya ragukan memang benar setelah saya dapati di dalam az-Zawaid (I/72/Q)," lanjutnya.

Setelah menyatakan tentang rusaknya sanad riwayat Ibnu Majah itu, al-Bushairi berkata, "Hadis ini diriwayatkan oleh Abul Hasan al-Khala'i dalam Fawaid-nya dengan sanad yang baik, dari sanad Abu Ishaq dari Ashim bin Dhamrah dari Ali bin Abi Thalib ra dari Nabi SAW."

Demikian pula yang dikatakan oleh Abu Zar'ah dalam kitab Syarhut-Taqrib (III/4). Tampaknya, al-Bushairi menukil darinya.



Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa yang masyhur dan dikenal sebagai sanad dari Ali ra adalah dengan matan, "Rasulullah SAW selalu melakukan salat sunnah empat rakaat sebelum zuhur." Riwayat tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan lainnya, dan itulah yang terjaga kesahihannya. Wallahu a'lam.

Kemudian, jika memang benar apa yang diriwayatkan oleh al-Khala'i, maka kemungkinannya pada waktu sebelum azan dan sebelum Rasulullah SAW naik ke atas mimbar. "Namun, hal ini telah saya buktikan bahwa kemungkinan tersebut tidak ada," kata Syaikh Al-Albani.

Adapun karya al-Khala'i tersebut yang terdiri dari beberapa jilid, sebenarnya hingga kini masih belum dicetak (masih dalam bentuk tulisan tangan) di Perpustakaan azh-Zhahiriyah, dan di dalamnya tidak saya dapati hadits ini.

Akan tetapi, untuk kepentingan penelitian sanadnya saya justru mendapatkannya dalam karya lain. Oleh karena itu, makin mantaplah apa yang saya yakini bahwa riwayat tersebut tidaklah dikenal oleh mayoritas ahli hadis.

"Ada pula yang diriwayatkan dengan sanad lain dari Ibnu Mas'ud, tetapi dengan sanad dhaif lagi mungkar, seperti yang akan saya kemukakan dalam hadits nomor 1016," demikian Syaikh al-Albani.

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاٰتٰٮكُمۡ مِّنۡ كُلِّ مَا سَاَلۡـتُمُوۡهُ‌ ؕ وَاِنۡ تَعُدُّوۡا نِعۡمَتَ اللّٰهِ لَا تُحۡصُوۡهَا ؕ اِنَّ الۡاِنۡسَانَ لَـظَلُوۡمٌ كَفَّارٌ
Dan Dia telah memberikan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, manusia itu sangat zhalim dan sangat mengingkari nikmat Allah.

(QS. Ibrahim Ayat 34)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More