Bacaan Ijab Kabul Akad Nikah Bahasa Indonesia dan Arab
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:35 WIB
Bacaan ijab kabul akad nikah bahasa Indonesia dan Arab adalah sebagai berikut:
1. Bacaan Ijab (Diucapkan oleh Ayah/Wali Perempuan)
Ijab merupakan kalimat yang diucapkan oleh Ayah (wali) pengantin perempuan.
Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhthuubataka Bintii ___ Bi Mahri ____ Haalan.
Artinya: "Saya nikahkan engkau dan saya kawinkan engkau dengan perempuan pinanganmu, putriku __ dengan mahar ___ dibayar tunai."
2. Bacaan Qabul (Diucapkan Oleh Mempelai Laki-laki)
Kabul merupakan kalimat jawaban yang diucapkan mempelai laki-laki atas ucapan ayah (wali) perempuan.
Qobiltu Nikaahahaa wa Tazwiijahaa 'Bil Mahril Madzkuur.
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar atau maskawin tersebut dibayar tunai."
Ijab Qabul merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang diucapkan saat akad.
Ijab mengandung arti penyerahan dari pihak wali si perempuan. Sedangkan Kabul (Qobul) mengandung arti penerimaan dari pihak calon suami. Perlu diketahui, rukun nikah yaitu, adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, wali perempuan, saksi nikah, shighat (ijab dan qabul).
Sedangkan syarat sah nikah di antaranya beragama Islam, bukan mahram, adanya wali akad nikah, bukan paksaan, dan tidak sedang ihram atau menunaikan haji.
1. Bacaan Ijab (Diucapkan oleh Ayah/Wali Perempuan)
Ijab merupakan kalimat yang diucapkan oleh Ayah (wali) pengantin perempuan.
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ ...... بِمَهْرِ ....... حَالاً
Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhthuubataka Bintii ___ Bi Mahri ____ Haalan.
Artinya: "Saya nikahkan engkau dan saya kawinkan engkau dengan perempuan pinanganmu, putriku __ dengan mahar ___ dibayar tunai."
2. Bacaan Qabul (Diucapkan Oleh Mempelai Laki-laki)
Kabul merupakan kalimat jawaban yang diucapkan mempelai laki-laki atas ucapan ayah (wali) perempuan.
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجِهَا بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
Qobiltu Nikaahahaa wa Tazwiijahaa 'Bil Mahril Madzkuur.
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar atau maskawin tersebut dibayar tunai."
Ijab Qabul merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang diucapkan saat akad.
Ijab mengandung arti penyerahan dari pihak wali si perempuan. Sedangkan Kabul (Qobul) mengandung arti penerimaan dari pihak calon suami. Perlu diketahui, rukun nikah yaitu, adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, wali perempuan, saksi nikah, shighat (ijab dan qabul).
Sedangkan syarat sah nikah di antaranya beragama Islam, bukan mahram, adanya wali akad nikah, bukan paksaan, dan tidak sedang ihram atau menunaikan haji.
Baca Juga
(mhy)