Politik: Islam Telah Mensyariatkan Aturan yang Sempurna dan Adil
Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:18 WIB
Di samping perkara-perkara yang telah disebutkan dengan jelas dan gamblang, adapula perkara-perkara yang belum jelas. Dalam perkara-perkara yang masih belum jelas, baik dasar maupun cara penerapannya, maka kaum Muslimin diperintahkan untuk bermusyawarah dan menimbangnya dari semua sisi; Memperhatikan syarat serta kaidah-kaidahnya juga akibatnya.
Allâh SWT berfirman:
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allâh. [ Ali Imrân/3 :159]
Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka [ asy-Syûra/42 :38]
Baca juga: Prinsip-Prinsip Kekuasaan Politik Menurut Al-Quran
Dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, syari’at memberikan keleluasaan, setelah meletakkan kaidah-kaidah yang cocok untuk setiap waktu dan tempat, meskipun keadaan manusia telah berubah dan berkembang.
Semua kaidah syari’at tersebut bila diterapkan dengan baik dan benar, dalam masalah besar maupun kecil, maka akan mendatangkan kebaikan dan menangkal keburukan.
Namun, pengkajian dan penerapan kaidah-kaidah tersebut memerlukan majelis atau lembaga yang diisi para Ulama yang memiliki kompetensi dan kafabelitas sebagai Ulama.
Anggota lembaga ini membahas semua permasalahan, satu persatu. Pembahasannya mencakup semua sisi, memberikan diskripsi tentang suatu pemasalahan sebagaimana mestinya, memperkirakan segala hal yang berhubungan dengannya, serta memperhatikan maslahat yang ingin diraih dan metode termudah untuk mencapainya.
Baca juga: Wawasan Politik dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Allâh SWT berfirman:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allâh. [ Ali Imrân/3 :159]
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka [ asy-Syûra/42 :38]
Baca juga: Prinsip-Prinsip Kekuasaan Politik Menurut Al-Quran
Dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, syari’at memberikan keleluasaan, setelah meletakkan kaidah-kaidah yang cocok untuk setiap waktu dan tempat, meskipun keadaan manusia telah berubah dan berkembang.
Semua kaidah syari’at tersebut bila diterapkan dengan baik dan benar, dalam masalah besar maupun kecil, maka akan mendatangkan kebaikan dan menangkal keburukan.
Namun, pengkajian dan penerapan kaidah-kaidah tersebut memerlukan majelis atau lembaga yang diisi para Ulama yang memiliki kompetensi dan kafabelitas sebagai Ulama.
Anggota lembaga ini membahas semua permasalahan, satu persatu. Pembahasannya mencakup semua sisi, memberikan diskripsi tentang suatu pemasalahan sebagaimana mestinya, memperkirakan segala hal yang berhubungan dengannya, serta memperhatikan maslahat yang ingin diraih dan metode termudah untuk mencapainya.
Baca juga: Wawasan Politik dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
(mhy)
Lihat Juga :