Politik: Islam Telah Mensyariatkan Aturan yang Sempurna dan Adil

Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:18 WIB
loading...
Politik: Islam Telah...
Dalam urusan politik, Islam telah mensyari’atkan aturan yang paling sempurna dan adil. Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan dalam urusan politik , Islam telah mensyari’atkan aturan yang paling sempurna dan adil .

"Islam mengajari umatnya segala yang seharusnya dilakuan dalam berintraksi ( muamalah ) dengan sesama Muslim atau dengan yang lainnya," tulisnya dalam kitab ad-Din as-Shahih Yahullu Jami’a al-Masyakil.

Dalam peraturannya, Islam menggabungkan antara rahmah (kasih sayang) dengan kekuatan, menggabungkan antara sikap lemah lembut dengan kasih sayang terhadap semua makhluk sesuai kemampuan.

Jika dengan lembut dan kasih sayang tidak bisa, maka kekuatan yang dipergunakan, namun dengan penuh hikmah dan keadilan, bukan dengan kezaliman dan kekerasan.

Baca juga: Sistem Politik Madani dan Plato: Seirama Etika Politik Islam

Allâh SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ ﴿٩٠﴾ وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ

Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah perjanjian dengan Allâh apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allâh sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). [ QS an-Nahl/16 :90-91]

Allâh memerintahkan agar berlaku adil, menyayangi dan berbuat baik kepada setiap orang. Di samping itu, Allâh juga melarang perbuatan keji serta semua tindak kezaliman, baik yang berkaitan dengan nyawa, harta, kehormatan dan hak-hak kemanusiaan.

Allâh SWT menyuruh umat manusia agar menepati janji dan melarang semua tindakan yang melanggar penjanjian.

Semua perkara yang diperintahkan maupun yang dilarang, di antaranya ada yang wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin, tanpa ada pilihan lain. Yaitu perkara-perkara yang langsung disebutkan dan dijelaskan oleh Allâh SWT.

Baca juga: Wapres: Disertasi Wamenag Tawarkan Perspektif Baru Politik Islam Indonesia

Perkara-perkara ini masuk dalam firman Allâh Azza wa Jalla:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allâh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allâh dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata [ QS al-Ahzâb/33 :36]

Juga firman-Nya :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [ an-Nisâ/4 :65]

ۖ
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Qur’ân) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian. [ an-Nisâ/4 :59]

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya (terserah) kepada Allâh [ asy-Syûra/42 :10]

Baca juga: Massa Selalu Antusias, Habib Rizieq Ikon Baru Gerakan Politik Islam?

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan semua jenis perkara di atas telah dikaji dan alhamdulillah semuanya sesuai dengan perinsip keadilan dan hikmah serta selaras dengan kemaslahatan dan mampu menangkal mudharat.

Di samping perkara-perkara yang telah disebutkan dengan jelas dan gamblang, adapula perkara-perkara yang belum jelas. Dalam perkara-perkara yang masih belum jelas, baik dasar maupun cara penerapannya, maka kaum Muslimin diperintahkan untuk bermusyawarah dan menimbangnya dari semua sisi; Memperhatikan syarat serta kaidah-kaidahnya juga akibatnya.

Allâh SWT berfirman:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allâh. [ Ali Imrân/3 :159]

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka [ asy-Syûra/42 :38]

Baca juga: Prinsip-Prinsip Kekuasaan Politik Menurut Al-Quran

Dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, syari’at memberikan keleluasaan, setelah meletakkan kaidah-kaidah yang cocok untuk setiap waktu dan tempat, meskipun keadaan manusia telah berubah dan berkembang.

Semua kaidah syari’at tersebut bila diterapkan dengan baik dan benar, dalam masalah besar maupun kecil, maka akan mendatangkan kebaikan dan menangkal keburukan.

Namun, pengkajian dan penerapan kaidah-kaidah tersebut memerlukan majelis atau lembaga yang diisi para Ulama yang memiliki kompetensi dan kafabelitas sebagai Ulama.

Anggota lembaga ini membahas semua permasalahan, satu persatu. Pembahasannya mencakup semua sisi, memberikan diskripsi tentang suatu pemasalahan sebagaimana mestinya, memperkirakan segala hal yang berhubungan dengannya, serta memperhatikan maslahat yang ingin diraih dan metode termudah untuk mencapainya.

Baca juga: Wawasan Politik dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Berapa Lama Seluruh...
Berapa Lama Seluruh Ayat Al Quran Diturunkan? Ini Fakta di Balik 22 Tahun Perjalanannya!
Dukung Pemenuhan Kebutuhan...
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Al-Qur'an, Sinar Mas Wakafkan 2.000 Mushaf kepada ICMI
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Segera Hadir untuk Umat...
Segera Hadir untuk Umat Muslim, Al-Qur’an Terjemah Bahasa Betawi
Rekomendasi
Inti Bumi Bocor Menyebabkan...
Inti Bumi Bocor Menyebabkan Bumi Setiap Tahunnya...
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Fakta Gunung Bergerak,...
Fakta Gunung Bergerak, Berikut Penjelasan Al-Qur'an dan Sains
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Daftar Aset dan Kekayaan...
Daftar Aset dan Kekayaan Organisasi Islam Muhammadiyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved