Pendudukan Israel di Palestina: ICJ Memulai Sidang Bersejarah
Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:12 WIB
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag mulai mendengarkan pengajuan mengenai pendudukan Israel atas tanah Palestina padahari Senin, kemarin.
Berbeda dengan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terkait serangan Israel di Jalur Gaza, pengadilan tertinggi PBB akan mendengarkan pendapat 52 negara dan tiga organisasi internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel selama puluhan tahun.
Dengar pendapat ini akan menghasilkan pendapat yang bersifat penasihat, sebuah instrumen ICJ yang tidak memiliki kekuatan mengikat namun memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan.
Jumlah negara yang berpartisipasi dalam proses lisan ini merupakan yang tertinggi sejak berdirinya ICJ pada tahun 1945.
Israel telah menduduki wilayah yang diakui hukum internasional sebagai tanah Palestina sejak perang tahun 1967. Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Gaza semuanya termasuk dalam kategori ini, dan sistem hukum yang terpisah, pembangunan pemukiman dan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap penduduk Palestina merupakan faktor-faktor utama yang akan dipertimbangkan dalam dengar pendapat tersebut.
Kasus saat ini terjadi pada bulan Desember 2022 ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat mengenai pendudukan Israel selama 57 tahun di wilayah Palestina.
Majelis memberikan suara 87 berbanding 26 dengan 53 abstain mendukung resolusi tersebut.
Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat pengadilan mengenai konsekuensi hukum dari “pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel … termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan tindakan diskriminatif terkait. perundang-undangan dan tindakan”.
Resolusi PBB juga meminta ICJ untuk memberikan nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut “mempengaruhi status hukum pendudukan” dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.
Sidang akan diadakan hingga 26 Februari. Setelah itu, hakim diperkirakan membutuhkan waktu beberapa bulan untuk berunding sebelum mengeluarkan pendapat penasihat.
Negara-negara yang dijadwalkan untuk berpartisipasi dalam dengar pendapat tersebut antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, Afrika Selatan dan Mesir, serta badan-badan internasional seperti Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Uni Afrika. Israel tidak akan berpartisipasi, meski telah mengirimkan observasi tertulis.
Reaksi Keras
Tidak mengherankan jika Israel bereaksi keras terhadap penyelidikan tersebut.
Menanggapi pemungutan suara awal tahun 2022 di Majelis Umum PBB, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mencap pemungutan suara tersebut sebagai hal yang "tercela" dan "memalukan".
Berbicara di awal persidangan pada Senin pagi, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki berbicara tentang sulitnya pendudukan, namun juga menyebutkan warga Palestina di Israel yang menurutnya diperlakukan sebagai “warga negara kelas dua” di “tanah leluhur” mereka. .
“Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, menjadi sasaran penjajahan di wilayah mereka dan kekerasan rasis yang memungkinkan terjadinya penjajahan,” katanya.
“PBB mengabadikan dalam piagamnya hak semua orang untuk menentukan nasib sendiri dan berjanji untuk membersihkan dunia dari kolonialisme dan apartheid. Namun, selama beberapa dekade hak ini tidak diberikan kepada warga Palestina.”
Menjelang sidang, perwakilan dari Otoritas Palestina – yang memiliki kendali terbatas atas sebagian Tepi Barat – mengatakan mereka berpendapat bahwa ada tiga prinsip utama hukum internasional yang telah dilanggar oleh Israel:
- Larangan penaklukan wilayah dengan mencaplok sebagian besar wilayah yang diduduki
- Pelanggaran hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri
- Penerapan sistem diskriminasi rasial dan apartheid
Apa yang akan terjadi selanjutnya?
ICJ akan mengeluarkan pendapat sebelum akhir tahun ini. Ini akan menjadi pendapat penasihat kedua yang dikeluarkan Mahkamah Internasional sejak tahun 2004, ketika pengadilan tersebut mengeluarkan pendapat penting mengenai legalitas pembangunan tembok oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Pengadilan memutuskan bahwa tembok tersebut, yang sering disebut oleh warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia sebagai “tembok apartheid”, adalah ilegal dan harus dihancurkan.
Namun, lebih dari dua dekade sejak pembangunan tembok dimulai, pada puncak Intifada Kedua pada tahun 2002, hanya sedikit atau tidak ada tindakan yang diambil untuk melaksanakan keputusan ICJ.
Meskipun resolusi-resolusi ICJ bersifat tidak mengikat, kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa resolusi-resolusi tersebut masih dapat memberikan dampak, dan Human Rights Watch menyatakan pada hari Senin bahwa pendapat apa pun yang dikeluarkan dapat "memiliki otoritas moral dan hukum yang besar dan pada akhirnya dapat menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat secara hukum pada negara".
Berbeda dengan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terkait serangan Israel di Jalur Gaza, pengadilan tertinggi PBB akan mendengarkan pendapat 52 negara dan tiga organisasi internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel selama puluhan tahun.
Dengar pendapat ini akan menghasilkan pendapat yang bersifat penasihat, sebuah instrumen ICJ yang tidak memiliki kekuatan mengikat namun memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan.
Jumlah negara yang berpartisipasi dalam proses lisan ini merupakan yang tertinggi sejak berdirinya ICJ pada tahun 1945.
Israel telah menduduki wilayah yang diakui hukum internasional sebagai tanah Palestina sejak perang tahun 1967. Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Gaza semuanya termasuk dalam kategori ini, dan sistem hukum yang terpisah, pembangunan pemukiman dan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap penduduk Palestina merupakan faktor-faktor utama yang akan dipertimbangkan dalam dengar pendapat tersebut.
Kasus saat ini terjadi pada bulan Desember 2022 ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat mengenai pendudukan Israel selama 57 tahun di wilayah Palestina.
Majelis memberikan suara 87 berbanding 26 dengan 53 abstain mendukung resolusi tersebut.
Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat pengadilan mengenai konsekuensi hukum dari “pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel … termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan tindakan diskriminatif terkait. perundang-undangan dan tindakan”.
Resolusi PBB juga meminta ICJ untuk memberikan nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut “mempengaruhi status hukum pendudukan” dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.
Sidang akan diadakan hingga 26 Februari. Setelah itu, hakim diperkirakan membutuhkan waktu beberapa bulan untuk berunding sebelum mengeluarkan pendapat penasihat.
Negara-negara yang dijadwalkan untuk berpartisipasi dalam dengar pendapat tersebut antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, Afrika Selatan dan Mesir, serta badan-badan internasional seperti Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Uni Afrika. Israel tidak akan berpartisipasi, meski telah mengirimkan observasi tertulis.
Reaksi Keras
Tidak mengherankan jika Israel bereaksi keras terhadap penyelidikan tersebut.
Menanggapi pemungutan suara awal tahun 2022 di Majelis Umum PBB, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mencap pemungutan suara tersebut sebagai hal yang "tercela" dan "memalukan".
Berbicara di awal persidangan pada Senin pagi, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki berbicara tentang sulitnya pendudukan, namun juga menyebutkan warga Palestina di Israel yang menurutnya diperlakukan sebagai “warga negara kelas dua” di “tanah leluhur” mereka. .
“Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, menjadi sasaran penjajahan di wilayah mereka dan kekerasan rasis yang memungkinkan terjadinya penjajahan,” katanya.
“PBB mengabadikan dalam piagamnya hak semua orang untuk menentukan nasib sendiri dan berjanji untuk membersihkan dunia dari kolonialisme dan apartheid. Namun, selama beberapa dekade hak ini tidak diberikan kepada warga Palestina.”
Menjelang sidang, perwakilan dari Otoritas Palestina – yang memiliki kendali terbatas atas sebagian Tepi Barat – mengatakan mereka berpendapat bahwa ada tiga prinsip utama hukum internasional yang telah dilanggar oleh Israel:
- Larangan penaklukan wilayah dengan mencaplok sebagian besar wilayah yang diduduki
- Pelanggaran hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri
- Penerapan sistem diskriminasi rasial dan apartheid
Apa yang akan terjadi selanjutnya?
ICJ akan mengeluarkan pendapat sebelum akhir tahun ini. Ini akan menjadi pendapat penasihat kedua yang dikeluarkan Mahkamah Internasional sejak tahun 2004, ketika pengadilan tersebut mengeluarkan pendapat penting mengenai legalitas pembangunan tembok oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Pengadilan memutuskan bahwa tembok tersebut, yang sering disebut oleh warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia sebagai “tembok apartheid”, adalah ilegal dan harus dihancurkan.
Namun, lebih dari dua dekade sejak pembangunan tembok dimulai, pada puncak Intifada Kedua pada tahun 2002, hanya sedikit atau tidak ada tindakan yang diambil untuk melaksanakan keputusan ICJ.
Meskipun resolusi-resolusi ICJ bersifat tidak mengikat, kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa resolusi-resolusi tersebut masih dapat memberikan dampak, dan Human Rights Watch menyatakan pada hari Senin bahwa pendapat apa pun yang dikeluarkan dapat "memiliki otoritas moral dan hukum yang besar dan pada akhirnya dapat menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat secara hukum pada negara".
(mhy)