Jima' dengan Sengaja di Siang Hari, Ini Konsekuensi yang Harus Diterima
Jum'at, 01 Mei 2020 - 03:35 WIB
Mazhab Pertama: Qadha' Tetap Wajib Atas Suami Istri
Mayoritas ulama dari empat mazhab umumnya sepakat bahwa meskipun kaffarat telah dilakukan, qadha’ puasa tetap diwajibkan.
Mazhab Kedua: Tidak Wajib Qadha'
Sebagian ulama Asy-Syafi'iyyah berpendapat bahwa qadha' tidak lagi wajib dilakukan, jika salah satu dari tiga kaffarat telah ditunaikan.
Mazhab Ketiga: Tidak Wajib Qadha Jika Kaffarat Yang Dilakukan Adalah Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut.
Pendapat ketiga dalam Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa qadha’ tidak wajib dilakukan. Namun dengan syarat bahwa kaffarat yang ditunaikan berupa puasa dua bulan berturut-turut.
Wallahu A'lam
Mayoritas ulama dari empat mazhab umumnya sepakat bahwa meskipun kaffarat telah dilakukan, qadha’ puasa tetap diwajibkan.
Mazhab Kedua: Tidak Wajib Qadha'
Sebagian ulama Asy-Syafi'iyyah berpendapat bahwa qadha' tidak lagi wajib dilakukan, jika salah satu dari tiga kaffarat telah ditunaikan.
Mazhab Ketiga: Tidak Wajib Qadha Jika Kaffarat Yang Dilakukan Adalah Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut.
Pendapat ketiga dalam Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa qadha’ tidak wajib dilakukan. Namun dengan syarat bahwa kaffarat yang ditunaikan berupa puasa dua bulan berturut-turut.
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :