Mimpi Basah saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Jum'at, 15 Maret 2024 - 03:05 WIB
Mimpi basah saat puasa apakah membatalkan puasa? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh setiap muslim, mengingat mengeluarkan air mani secara sengaja memang akan membuat puasa batal.
Namun mimpi basah saat puasa ini dinilai berbeda dengan mengeluarkan air mani secara sengaja menurut para ahli ulama.
Dalam sebuah ceramahnya, Ustad Abdul Somad mengungkapkan jika apabila seseorang mengalami mimpi basah ketika sedang menjalankan ibadah puasa tidaklah membuat batal, dan puasanya tetap dihitung sah.
Menurut Ustadz Abdul Somad, "mimpi itu bukanlah kehendak, karena ada yang sifatnya kehendak dan bukan kehendak manusia. Sementara mimpi itu bukan kehendak manusia, banyak orang yang ingin mimpi tapi tidak mimpi, banyak orang tidak ingin mimpi tapi mimpi."
Dalam Materi Fikih oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA, juga dijelaskan jika mimpi basah pada siang hari ketika Ramadan tidaklah membatalkan puasa menurut para ulama.
Mimpi basah dianggap tidak membatalkan puasa disebabkan karena umat muslim yang tidur tidaklah mampu mengendalikan mimpinya sendiri. Terlebih, mimpi ini merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.
Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan jika penan catatan amal baik dan buruk akan diangkat ketika seseorang sedang tertidur hingga bangun.
Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Mimpi basah ini juga termasuk hal yang tidak membatalkan puasa bersama dengan muntah secara tidak sengaja dan bekam dalam sebuah riwayat. Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR. At-Tirmizi).
Menurut Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).”
Meski begitu, mandi wajib ini tetap harus dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan ibadah puasa. Karena untuk menjalankan ibadah lain seperti salat tetap harus suci dari hadas besar dan kecil.
Itulah penjelasan tentang mimpi basah saat puasa yang rupanya tidak membatalkan puasa. Sehingga bagi umat muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.
Wallahu A'lam
Namun mimpi basah saat puasa ini dinilai berbeda dengan mengeluarkan air mani secara sengaja menurut para ahli ulama.
Dalam sebuah ceramahnya, Ustad Abdul Somad mengungkapkan jika apabila seseorang mengalami mimpi basah ketika sedang menjalankan ibadah puasa tidaklah membuat batal, dan puasanya tetap dihitung sah.
Menurut Ustadz Abdul Somad, "mimpi itu bukanlah kehendak, karena ada yang sifatnya kehendak dan bukan kehendak manusia. Sementara mimpi itu bukan kehendak manusia, banyak orang yang ingin mimpi tapi tidak mimpi, banyak orang tidak ingin mimpi tapi mimpi."
Dalam Materi Fikih oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA, juga dijelaskan jika mimpi basah pada siang hari ketika Ramadan tidaklah membatalkan puasa menurut para ulama.
Mimpi basah dianggap tidak membatalkan puasa disebabkan karena umat muslim yang tidur tidaklah mampu mengendalikan mimpinya sendiri. Terlebih, mimpi ini merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.
Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan jika penan catatan amal baik dan buruk akan diangkat ketika seseorang sedang tertidur hingga bangun.
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Mimpi basah ini juga termasuk hal yang tidak membatalkan puasa bersama dengan muntah secara tidak sengaja dan bekam dalam sebuah riwayat. Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR. At-Tirmizi).
Menurut Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).”
Meski begitu, mandi wajib ini tetap harus dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan ibadah puasa. Karena untuk menjalankan ibadah lain seperti salat tetap harus suci dari hadas besar dan kecil.
Itulah penjelasan tentang mimpi basah saat puasa yang rupanya tidak membatalkan puasa. Sehingga bagi umat muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.
Wallahu A'lam
(wid)