Batalkah Sikat Gigi saat Puasa? Ini Hukumnya
Jum'at, 15 Maret 2024 - 04:05 WIB
Batalkah sikat gigi saat puasa ? Pertanyaan semacam ini sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim, terlebih ketika memasuki bulan Ramadan.
Saat menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim tak hanya menahan lapar dan haus saja. Dalam hal ini, mereka juga wajib menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk menghindari masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui bagian mana pun. Maka dari itu, tak jarang sebagian Muslim merasa khawatir ketika melakukan aktivitas seperti sikat gigi atau bersiwak.
Berkaitan dengan kebersihan mulut, cara seperti sikat gigi atau bersiwak memang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini beberapa kali disampaikan Rasulullah SAW dalam sejumlah hadis.
Artinya: “Seandainya Aku tidak memberatkan umatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu”. (HR. Ahmad)
Artinya: “Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha”.(HR. An-Nasa'i)
Lantas, bagaimanakah hukum sikat gigi saat berpuasa ? Simak ulasannya berikut ini.
Pada pandangan yang menyebut hukum sikat gigi makruh saat puasa, ada salah satu dalil yang mendasarinya. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).
Selain itu, ada juga pandangan bahwa hukum makruh sikat gigi berlaku apabila dilakukan setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zuhur). Sebaliknya, jika dilakukan sebelum tergelincirnya matahari, maka hukumnya tidak makruh.
Artinya: "Apakah makruh bagi orang yang berpuasa bersiwak atau sikat gigi setelah tergelincir matahari? Hal ini terjadi perbedaan pendapat yang rajih dari Imam Rofi'i adalah makruh hal ini didasarkan atas hadis dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwasanya perubahan bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah adalah lebih wangi dibanding misik. Dikhususkan dengan tergelincir matahari, karena pada waktu itu perubahan bau mulut karena berpuasa akan tampak. Apabila perubahan bau mulut sesudah matahari tergelincir disebabkan oleh hal lain semisal karena habis tidur maka bersiwak tidak dimakruhkan. Pendapat yang kedua menghukumi tidak makruh secara mutlak, dan pendapat kedua juga merupakan pendapat tiga Imam Mazhab. Dan Imam Nawawi merajihkan dalam Kitabnya Syarah Al-Muhadzab." (Kitab Kifayatul Ahyar hal: 16)
Sementara untuk pandangan yang menyebut sikat gigi saat puasa diperbolehkan, ada juga dalil yang mendukung. ‘Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa' (HR: Tirmidzi). Pendapat tersebut juga didukung banyak ulama, sehingga mulai menyebar dan banyak dilakukan.
Di sisi lain, ulama kondang Buya Yahya juga turut memberikan pandangannya terkait hukum sikat gigi saat puasa. Menurut penuturan beliau, masalah sikat gigit ini harus kembali pada fikih praktisnya.
"Sikat gigi ini kembali kepada fikih praktisnya. Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, maksudnya menelannya. Menelan itu yang membatalkan," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (13/3/2024).
"Selagi tidak menelan, maka tidak membatalkannya. Misalnya mau berkumur dalam wudhu, asalkan jangan ditelan," imbuhnya
"Jadi jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ditelan. Cuma ada odol dan sebagainya sama seperti es krim maka akan jadi makruh dan kalau ketelan ya batal. Karena itu ada rasa dan bendanya, kalau ketelan batal" kata Buya Yahya.
Jadi, bisa dipahami bahwa jawaban untuk pertanyaan “batalkah sikat gigi saat puasa?” ada beberapa perbedaan, yakni makruh dan tetap diperbolehkan. Terlepas dari perbedaannya, masing-masing memiliki dasarnya sendiri.
Wallahu A'lam
Saat menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim tak hanya menahan lapar dan haus saja. Dalam hal ini, mereka juga wajib menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk menghindari masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui bagian mana pun. Maka dari itu, tak jarang sebagian Muslim merasa khawatir ketika melakukan aktivitas seperti sikat gigi atau bersiwak.
Berkaitan dengan kebersihan mulut, cara seperti sikat gigi atau bersiwak memang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini beberapa kali disampaikan Rasulullah SAW dalam sejumlah hadis.
لَوْلاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل وُضُوءٍ
Artinya: “Seandainya Aku tidak memberatkan umatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu”. (HR. Ahmad)
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ وَمَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: “Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha”.(HR. An-Nasa'i)
Lantas, bagaimanakah hukum sikat gigi saat berpuasa ? Simak ulasannya berikut ini.
Batalkah Sikat Gigi saat Puasa?
Pada perdebatan terkait boleh atau tidaknya sikat gigi saat puasa, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Secara umum, ada dua kubu utama yang masing-masing menyebut hukumnya makruh dan diperbolehkan.Pada pandangan yang menyebut hukum sikat gigi makruh saat puasa, ada salah satu dalil yang mendasarinya. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).
Selain itu, ada juga pandangan bahwa hukum makruh sikat gigi berlaku apabila dilakukan setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zuhur). Sebaliknya, jika dilakukan sebelum tergelincirnya matahari, maka hukumnya tidak makruh.
هل يكره للصائم بعد الزوال فيه خلاف؟ الراجح فى الرافعى و الروضة انه يكره لقوله عليه الصلاة و السلام لخلوف فم الصائم الطيب عند الله من الريح المسك رواه البخارى.و فى رواية مسلم يوم القيامة. و الخلوف بضم الخاء واللام هو التغييرو خص بما بعده الزوال لان تغيير الفم بسبب الصوم حينئذ يظهر، فلو تغير فمه بعد الزوال بسبب اخر كنوم او غيره فاستاك لاجل ذلك لا يكره و قيل لا يكره الا ستياك مطلقا و به قال الائمة الثلاثة و رجحه النووى فى الشرح المهذب كتاب كفاية الاخيار ص ١٦
Artinya: "Apakah makruh bagi orang yang berpuasa bersiwak atau sikat gigi setelah tergelincir matahari? Hal ini terjadi perbedaan pendapat yang rajih dari Imam Rofi'i adalah makruh hal ini didasarkan atas hadis dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwasanya perubahan bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah adalah lebih wangi dibanding misik. Dikhususkan dengan tergelincir matahari, karena pada waktu itu perubahan bau mulut karena berpuasa akan tampak. Apabila perubahan bau mulut sesudah matahari tergelincir disebabkan oleh hal lain semisal karena habis tidur maka bersiwak tidak dimakruhkan. Pendapat yang kedua menghukumi tidak makruh secara mutlak, dan pendapat kedua juga merupakan pendapat tiga Imam Mazhab. Dan Imam Nawawi merajihkan dalam Kitabnya Syarah Al-Muhadzab." (Kitab Kifayatul Ahyar hal: 16)
Sementara untuk pandangan yang menyebut sikat gigi saat puasa diperbolehkan, ada juga dalil yang mendukung. ‘Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa' (HR: Tirmidzi). Pendapat tersebut juga didukung banyak ulama, sehingga mulai menyebar dan banyak dilakukan.
Di sisi lain, ulama kondang Buya Yahya juga turut memberikan pandangannya terkait hukum sikat gigi saat puasa. Menurut penuturan beliau, masalah sikat gigit ini harus kembali pada fikih praktisnya.
"Sikat gigi ini kembali kepada fikih praktisnya. Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, maksudnya menelannya. Menelan itu yang membatalkan," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (13/3/2024).
"Selagi tidak menelan, maka tidak membatalkannya. Misalnya mau berkumur dalam wudhu, asalkan jangan ditelan," imbuhnya
"Jadi jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ditelan. Cuma ada odol dan sebagainya sama seperti es krim maka akan jadi makruh dan kalau ketelan ya batal. Karena itu ada rasa dan bendanya, kalau ketelan batal" kata Buya Yahya.
Jadi, bisa dipahami bahwa jawaban untuk pertanyaan “batalkah sikat gigi saat puasa?” ada beberapa perbedaan, yakni makruh dan tetap diperbolehkan. Terlepas dari perbedaannya, masing-masing memiliki dasarnya sendiri.
Wallahu A'lam
(wid)