Hindari Menyikat Gigi Setelah Waktu Zuhur, Ini Hukumnya

Sabtu, 30 April 2022 - 04:05 WIB
loading...
Hindari Menyikat Gigi Setelah Waktu Zuhur, Ini Hukumnya
Alasan dimakruhkannya bersiwak setelah Zuhur karena dapat menghilangkan bau mulut orang berpuasa. Foto/Ist
A A A
Umat muslim perlu mengetahui hukum menyikat gigi saat menjalankan puasa Ramadhan. Berikut kami ulas kembali dengan harapan puasa kita pada hari-hari terakhir ini semakin bernilai di sisi Allah.

Untuk diketahui, pada zaman Nabi dahulu belum ada sikat gigi seperti sikat gigi sekarang ini, yaitu sikat gigi lengkap dengan pastanya. Akan tetapi dulu sikat gigi menggunakan kayu siwak yang diambil dari batang atau ranting pohon Arak (Salvador Persica).



Para ulama terdahulu hanya membahas hukum bersiwak ketika puasa dan tidak membahas bersikat gigi. Lantas, bagaimana hukum memakai sikat gigi saat berpuasa?

Menurut Doktor Al-Habib Zain bin Muhammad Alaidrus dalam Kitabnya "Ithaaf Al-Anaam Bii Ahkaam Ash-Shiyaam" Hal 127: "Sikat gigi dan pasta gigi itu diqiaskan (disamakan) dengan bersiwak, maka hukum memakai sikat gigi itu disamakan dengan memakai siwak (miswak)."

Adapun hukum bersiwak ketika puasa dalam Madzhab Syafi'i disunnahkan sebelum masuk waktu Zuhur. Sedangkan setelah masuk waktu Zuhur menurut pendapat muktamad (kuat) hukumnya makruh. Makruh secara bahasa artinya mubghodh (yang dibenci). Jika ditinggalkan maka akan mendapat pahala.

Adapun alasan dimakruhkannya bersiwak setelah Zuhur karena dapat menghilangkan bau mulut orang berpuasa. Untuk diketahui, bau mulut orang berpuasa sangat disukai Allah sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Artinya: "Sungguh bau mulut orang berpuasa itu lebih harum disisi Allah dari minyak kasturi." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi menurut Imam an-Nawawi, bersiwak ketika puasa baik setelah masuk waktu Zuhur hukumnya tidak makruh. Maka Habib Zain Alaidrus mengatakan:

"Jika engkau meninggalkan bersiwak setelah masuk waktu Zuhur, maka itu lebih baik. Dan jika engkau masih mau bersiwak ketika sudah masuk waktu Zuhur, maka itu tidak masalah bagimu."

Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Haddad, seorang Mufti Hadhramaut pada masanya berkata:

"Bagi orang yang berpuasa memakai sikat gigi dan pasta gigi tidak masalah hukumnya. Akan tetapi ia tetap berusaha agar pasta gigi dan ludah yang bercampur dengan pasta gigi itu tidak masuk ke dalam rongganya. Dan tidak masalah jika bau pasta gigi itu tinggal di mulutnya setelah sikat gigi. Sebab itu bukanlah benda, akan tetapi hanya berupa bekas saja."

Doktor Habib Zain bin Muhammad Alaidrus berpesan:"Lebih baik memakai sikat gigi dan pasta gigi pada malam hari saja, seperti setelah makan sahur sebelum masuk waktu subuh, agar lebih aman dan untuk kehati-hatian."

Referensi:
1. Ithaaf Al-Anaam Bii Ahkaam Ash-Shiyaam Hal 105-128.
2. Fataawaa Romadhoon Hal 54
Hindari Menyikat Gigi Setelah Waktu Zuhur, Ini Hukumnya

Dikirim oleh Ali Musthafa Siregar, Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Al-Ahgaff Hadhramaut, Yaman.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2566 seconds (0.1#10.140)