Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Selasa, 02 April 2024 - 07:43 WIB
Dalam menentukan ukuran fidyah untuk wanita hamil dan menyusui terdapat perbedaan para ulama, masing-masing mazhab ada ukurannya. Foto ilustrasi/darul quran
Ustaz Abil Ash, M.Ag
Dosen Ilmu Hadis, Institut Daarul Qur’an Jakarta
Para ulama sepakat wanita hamil dan menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika ia tidak mampu untuk berpuasa, baik ketidakmampuan itu karena faktor dirinya atau karena kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Hal tersebut atas pertimbangan dokter, jika ia tetap berpuasa akan menimbulkan bahaya bagi diri atau jiwanya dan akan mengancam keselamatan janin serta jiwa anaknya.
Namun apabila ia mampu berpuasa, maka tetap baginya memenuhi kewajiban puasa karena puasa lebih baik.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Baqarah (2) ayat; 184:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Sedangkan pada permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka menjadi perbedaan pandangan di kalangan para ulama dalam beberapa pendapat. Secara rinci permasalahan terseut akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya yang menjadi topik utama.
Dalam menentukan ukuran fidyah terdapat perbedaan para ulama. Imam al-Syafi‟i dan Imam Malik menetapkan bahawa ukuran fidyah yang harus dibayar kepada setiap satu orang miskin sesuai dengan hari yang tidak berpuasa adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud (1 mud = 6 ons.) Nabi Muhammad SAW yaitu telapak tangan yang ditengadahkan keatas untuk menampung makanan, mirip dengan orang yang berdo‟a.
Adapun menurut Abu Hanifah, ukuran fidyah adalah satu sha‟ (1 sha‟= 4 mud.) kurma kering atau ½ sha‟ kacang-kacangan. Di antara dalil yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah adalah berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
“Menceritakan Ahmad bin Abdillah al-Wakil, menceritakan Ishaq bin ad-Dhaifi, menceritakan Abdul al-Razak, di khabarkan keada kami al-Tsauri, daripada Mansur, dari Mujahid, ketika Ibnu Abbas membaca
Dosen Ilmu Hadis, Institut Daarul Qur’an Jakarta
Para ulama sepakat wanita hamil dan menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika ia tidak mampu untuk berpuasa, baik ketidakmampuan itu karena faktor dirinya atau karena kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Hal tersebut atas pertimbangan dokter, jika ia tetap berpuasa akan menimbulkan bahaya bagi diri atau jiwanya dan akan mengancam keselamatan janin serta jiwa anaknya.
Namun apabila ia mampu berpuasa, maka tetap baginya memenuhi kewajiban puasa karena puasa lebih baik.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Baqarah (2) ayat; 184:
أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Sedangkan pada permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka menjadi perbedaan pandangan di kalangan para ulama dalam beberapa pendapat. Secara rinci permasalahan terseut akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya yang menjadi topik utama.
Dalam menentukan ukuran fidyah terdapat perbedaan para ulama. Imam al-Syafi‟i dan Imam Malik menetapkan bahawa ukuran fidyah yang harus dibayar kepada setiap satu orang miskin sesuai dengan hari yang tidak berpuasa adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud (1 mud = 6 ons.) Nabi Muhammad SAW yaitu telapak tangan yang ditengadahkan keatas untuk menampung makanan, mirip dengan orang yang berdo‟a.
Adapun menurut Abu Hanifah, ukuran fidyah adalah satu sha‟ (1 sha‟= 4 mud.) kurma kering atau ½ sha‟ kacang-kacangan. Di antara dalil yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah adalah berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَرَأَ: "وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍق، يَقُولُ: هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي لا يَسْتَطِيعُ الصِّيَامَ فَيُفْطِرُ، وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا نِصْفَ صَاعٍ مِنْ حِنْطَةٍ"
“Menceritakan Ahmad bin Abdillah al-Wakil, menceritakan Ishaq bin ad-Dhaifi, menceritakan Abdul al-Razak, di khabarkan keada kami al-Tsauri, daripada Mansur, dari Mujahid, ketika Ibnu Abbas membaca
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
Lihat Juga :