Fidyah yang Harus Dibayar karena Jimak dalam Haji sebelum Tahallul Awal

Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:02 WIB
loading...
Fidyah yang Harus Dibayar karena Jimak dalam Haji sebelum Tahallul Awal
Fidyah yang harus dibayar karena jimak. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Al Fiqh al Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah" (IslamHouse, 2012) menjelaskan fidyah jimak dalam haji sebelum tahallul awal adalah unta.

Jika ia tidak mendapatkan, ia puasa tiga hari di saat haji dan tujuh hari setelah pulang ke negrinya. "Jika jima’ itu setelah tahallul awal, maka sama seperti fidyah gangguan. Perempuan seperti laki-laki dalam semua itu, kecuali jika ia dipaksa," jelasnya.

Fidyah orang yang jimak terhadap istrinya dalam umrah sebelum sa’i atau mencukur adalah fidyah gangguan.

Barang siapa yang berulang kali melanggar larangan dari satu jenis dan belum membayar fidyah, ia membayar fidyah satu kali, berbeda dengan berburu. Dan barang siapa yang berulang kali melanggar larangan dari berbagai jenis larangan, seperti mencukur rambutnya dan menyentuh minyak wangi, ia membayar fidyah satu kali untuk setiap jenis.

Diharamkan melaksanakan akad nikah saat berihram dan tidak sah, tidak ada fidyah padanya, dan sah kembali.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)
pixels