Fidyah Membunuh Binatang Darat saat Berihram

Jum'at, 31 Mei 2024 - 12:53 WIB
loading...
Fidyah Membunuh Binatang Darat saat Berihram
Fidyah yang harus dibayar jika membunuh binatang buruan darat secara sengaja. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Al Fiqh al Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah" (IslamHouse, 2012) menjelaskan barang siapa yang membunuh binatang buruan darat secara sengaja, sedangkan dia sedang berihram, jika hewan itu ada padanannya (ada jenis yang sama), ia diberi pilihan antara mengeluarkan yang sepadan yang disembelihnya dan memberi makanan kepada orang-orang miskin di tanah haram.

Bisa juga binatang yang sepadan itu dinilai dengan dirham (mata uang) yang dibelikan makanan , lalu ia memberikan kepada setiap miskin setengah sha’ (dua mud), atau ia berpuasa satu hari dari setiap makanan orang miskin .

Dan jika binatang buruan itu tidak ada padanannya, binatang buruan itu dinilai dengan dirham (mata uang), kemudian diberi pilihan antara memberi makan dan puasa .



Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٞۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآءٞ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ هَدۡيَۢا بَٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ أَوۡ كَفَّٰرَةٞ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوۡ عَدۡلُ ذَٰلِكَ صِيَامٗا [المائ‍دة: ٩٥]

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, …” [ QS Al-Maidah/5 :95]

Haram atas orang yang berihram dan halal (tidak berihram) memotong pohon haram Makkah dan rumputnya selain idzkhir dan yang ditanam manusia dan tidak ada fidyah atasnya. Sebagaimana diharamkan membunuh binatang buruan tanah haram, jika ia melakukan maka ia harus membayar fidyah.



Dan diharamkan berburu di tanah haram Madinah dan memotong pohonnya, dan tidak ada fidyah atasnya. Akan tetapi dita’zir (hukuman supaya jera, kapok) orang memburunya dan berdosa, dan boleh diambil dari rerumputannya apa yang dibutuhkan untuk ternak, dan di dunia tidak ada tanah haram selain dua tanah haram ini.

Perbatasan Tanah Haram kota Madinah: Dari arah Timur hurah (pegunungan, bebatuan) bagian Timur, dari Barat hurah bagian Barat, dari Utara pegunungan Tsur di belakang bukit Uhud, dan dari Selatan gunung ‘Ir, dan di kakinya sebelah Utama Wadi al-‘Aqiq.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)
pixels