Apakah Boleh Mengambil Wudu Sambil Berbicara?
Rabu, 17 April 2024 - 06:28 WIB
Apakah boleh mengambil wudu sambil berbicara? Ketika wudu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat , maka berbagai ibadah setelahnya pun menjadi tidak sah. Karena wudu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah .
Dalam kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudu disunahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan.
Hanya saja, jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhadapnya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudu.
KH MA Sahal Mahfudh dalam "Dialaog Problematika Umat" sebagaimana dikutip laman resmi Nahdlatul Ulama menjelaskan anjuran (sunah) diam dalam berwudu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusukan dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih.
Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudu dan berakibat pada tidak sahnya sebuah wudu.
Jika sebuah wudu dianggap tidak sah, maka salat dan segala ibadah yang menggunakan wudu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudu.
Kesimpulannya, diam dalam berwudu hukumnya sunah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudu disunahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan.
Hanya saja, jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhadapnya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudu.
KH MA Sahal Mahfudh dalam "Dialaog Problematika Umat" sebagaimana dikutip laman resmi Nahdlatul Ulama menjelaskan anjuran (sunah) diam dalam berwudu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusukan dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih.
Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudu dan berakibat pada tidak sahnya sebuah wudu.
Jika sebuah wudu dianggap tidak sah, maka salat dan segala ibadah yang menggunakan wudu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudu.
Kesimpulannya, diam dalam berwudu hukumnya sunah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.
(mhy)