Inilah Amal Kebajikan yang Harus Disegerakan
Rabu, 24 April 2024 - 10:44 WIB
Dalam Islam, ada amal kebaikan atau melaksanakan kebajikan yang harus disegerakan atau tidak boleh ditunda-tunda. Amal kebajikan apa saja itu?
Dalam kitabnya Takhrij Ahadits Ihya’ Ulumiddin, karya Murtadha Az-Zabiidi dijelaskan :
“Tergesa-gesa itu merupakan perbuatan setan, kecuali bersegera dalam lima hal yang merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; Pertama, menghidangkan makanan. Kedua, menguburkan jenazah. Ketiga, menikahkan anak gadis. Keempat, melunasi hutang. Kelima, bert0bat dari dosa dan kesalahan.”
Dari pernyataan di atas mengandung pesan tentang larangan dan anjuran. Larangan tergesa-gesa dan anjuran untuk bersegera. Ustaz Nofriyanto, Dosen Prodi Aqidah dan Filsafat Islam UNIDA GONTOR, menjelaskan bahwa amal kebajikan yang harus disegerakan tersebut, antara lain:
Mengapa demikian? Karena sifat mukmin sejati adalah mereka yang mampu membuat saudara mukmin yang lain merasa aman dari lisan dan tangannya. Coba bayangkan apabila tamu datang ke rumah kita. Apalagi kita yang mengundangnya. Lebih-lebih waktu makan. Bukankah lebih baik dan lebih bijak bagi kita untuk segera menghidangkan makanan dan minuman baginya?
Betapa tidak nyamannya tamu apabila tuan rumah dengan santai dan lamanya apalagi menunda-nundanya? Padahal Islam mengajarkan kita untuk menghormati tamu. Dan menyegerakan hidangan saat seperti ini merupakan wujud nyata kita memuliakannya.
Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memasukkannya dalam kategori konsekuensi iman? Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia, dalam bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya.”(HR Bukhari dan Muslim)
Bukankah Rasulullah telah mengingatkan melalui sabda-Nya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi hadits nomor 1084,
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Salah satu hikmah dari bersegera melunasi hutang agar kita jauh dari kezhaliman. Padahal dosa zhalim termasuk salah satu dosa besar. Zalim di sini maksudnya sengaja menunda-nunda membayar hutang apalagi sampai berniat tidak ingin melunasinya. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, hadits nomor 220,
“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.”
Dalam kitabnya Takhrij Ahadits Ihya’ Ulumiddin, karya Murtadha Az-Zabiidi dijelaskan :
اَلْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلَّا فِي خَمْسَةٍ فَإِنَّهَا مِنْ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَتَجْهِيْزُ الْمَيِّتِ وَتَزْوِيْجُ الْبِكْرِ وَقَضَاءِ الدَّيْنِ وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ
“Tergesa-gesa itu merupakan perbuatan setan, kecuali bersegera dalam lima hal yang merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; Pertama, menghidangkan makanan. Kedua, menguburkan jenazah. Ketiga, menikahkan anak gadis. Keempat, melunasi hutang. Kelima, bert0bat dari dosa dan kesalahan.”
Dari pernyataan di atas mengandung pesan tentang larangan dan anjuran. Larangan tergesa-gesa dan anjuran untuk bersegera. Ustaz Nofriyanto, Dosen Prodi Aqidah dan Filsafat Islam UNIDA GONTOR, menjelaskan bahwa amal kebajikan yang harus disegerakan tersebut, antara lain:
1. Menyiapkan Hidangan bagi Tamu
Menjaga perasaan saudara muslim yang lain merupakan ajaran Islam yang senantiasa ditanamkan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah Kebajikan yang harus disegerakan.Mengapa demikian? Karena sifat mukmin sejati adalah mereka yang mampu membuat saudara mukmin yang lain merasa aman dari lisan dan tangannya. Coba bayangkan apabila tamu datang ke rumah kita. Apalagi kita yang mengundangnya. Lebih-lebih waktu makan. Bukankah lebih baik dan lebih bijak bagi kita untuk segera menghidangkan makanan dan minuman baginya?
Betapa tidak nyamannya tamu apabila tuan rumah dengan santai dan lamanya apalagi menunda-nundanya? Padahal Islam mengajarkan kita untuk menghormati tamu. Dan menyegerakan hidangan saat seperti ini merupakan wujud nyata kita memuliakannya.
Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memasukkannya dalam kategori konsekuensi iman? Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia, dalam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَه
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya.”(HR Bukhari dan Muslim)
2. Menguburkan Jenazah
Menguburkan jenazah merupakan Kebajikan yang harus disegerakan. Ada dua hikmah dari perbuatan kedua yang harus disegerakan ini. Pertama, apabila jenazah itu saleh (baik), maka hal demikian merupakan kebaikan yang kita segerakan untuknya. Tapi jika tidak saleh, maka hal demikian merupakan keburukan yang kita lepaskan bebannya dari pundak-pundak kita.3.Menikahkan Anak Gadis
Pernikahan merupakan solusi terbaik untuk menjaga kehormatan. Kehormatan dari perbuatan haram dan segala macam keburukan. Oleh sebab itu, ini merupakan Kebajikan yang harus disegerakan.Bukankah Rasulullah telah mengingatkan melalui sabda-Nya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi hadits nomor 1084,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
4. Melunasi Hutang
Melunasi hutang merupakan Kebajikan yang harus disegerakan dan tidak boleh ditunda-tunda.Salah satu hikmah dari bersegera melunasi hutang agar kita jauh dari kezhaliman. Padahal dosa zhalim termasuk salah satu dosa besar. Zalim di sini maksudnya sengaja menunda-nunda membayar hutang apalagi sampai berniat tidak ingin melunasinya. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, hadits nomor 220,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.”