Amalan Jemaah Haji di Hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:18 WIB
Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan dalam kitab "Mukhtasar fi Fiqh al-Haji" menjelaskan sekembalinya ke Mina dan bermabit di sana, hal ini adalah wajib. Bermabit selama tiga hari (tanggal 11,12, dan 13), boleh juga hanya dua hari (tanggal 11 dan 12) berdasar QS al Baqarah/2 : 203.
Selama di Mina salat dengan qashar tanpa jama’ untuk tiap-tiap salat. Melempar tiga jumrah tiap hari setelah tergelincir matahari. Harus urut dalam melempar jumrah , yaitu Jumratul Ula (yang pertama, yang terdekat masjid Khaif) lalu Jumrah Wusta, lalu Kubra (Jumrah Aqabah). Jika tidak mampu melempar maka boleh diwakilkan.
Jika seorang yang berhaji ingin bersafar dari Makkah dan kembali ke tempat asalnya atau yang lainnya maka hendaknya melakukan thawaf Wada’. Hendaknya menjadikan thawaf Wada’ di akhir urusannya di Makkah.
Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas , manusia diperintahkan menjadikan akhir urusannya (thawaf) di baitullah, kecuali bagi wanita haidh, maka diberi keringanan (untuk tidak thawaf).
Selama di Mina salat dengan qashar tanpa jama’ untuk tiap-tiap salat. Melempar tiga jumrah tiap hari setelah tergelincir matahari. Harus urut dalam melempar jumrah , yaitu Jumratul Ula (yang pertama, yang terdekat masjid Khaif) lalu Jumrah Wusta, lalu Kubra (Jumrah Aqabah). Jika tidak mampu melempar maka boleh diwakilkan.
Jika seorang yang berhaji ingin bersafar dari Makkah dan kembali ke tempat asalnya atau yang lainnya maka hendaknya melakukan thawaf Wada’. Hendaknya menjadikan thawaf Wada’ di akhir urusannya di Makkah.
Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas , manusia diperintahkan menjadikan akhir urusannya (thawaf) di baitullah, kecuali bagi wanita haidh, maka diberi keringanan (untuk tidak thawaf).
(mhy)