Hewan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Kurban dan Hadyu
loading...
A
A
A
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Alfiqh al-Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab: Ibadah" (Islamhouse, 2012) menjelaskan perihal hewan kurban dan hadyu yang tidak memenuhi syarat.
Dari Al-Barra` bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada empat macam yang tidak memenuhi syarat dalam berkurban: yang buta yang nyata kebutaannya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah yang tidak bersih.” (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)
Apabila seorang menyembelih hadyu atau kurban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.
Hewan yang terpotong pantat, atau sebagiannya, terpotong punuknya, buta, dan terpotong semua kakinya tidak memenuhi syarat dalam hadyu dan kurban serta semisal keduanya dari sembelihan-sembelihan ibadah.
Dari Al-Barra` bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرْبَعٌ لاَ بَجْزِيْنَ فِي اْلأَضَاحِي :اَلْعَوْرَاءُ اْلبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا, وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَتُنْقِي.
“Ada empat macam yang tidak memenuhi syarat dalam berkurban: yang buta yang nyata kebutaannya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah yang tidak bersih.” (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)
Apabila seorang menyembelih hadyu atau kurban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.
Hewan yang terpotong pantat, atau sebagiannya, terpotong punuknya, buta, dan terpotong semua kakinya tidak memenuhi syarat dalam hadyu dan kurban serta semisal keduanya dari sembelihan-sembelihan ibadah.
(mhy)