Kapan Boleh Memotong Kuku saat Iduladha?
Senin, 17 Juni 2024 - 18:45 WIB
Secara jelas pula, hadis ini khusus bagi orang yang ingin berkurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka (selain yang berniat kurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.
Pendapat pertama
Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan kurban pada waktu penyembelihan kurban.
Secara zhohir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan kurbannya disembelih. Misal, hewan kurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
Baca juga: Larangan Memotong Kuku dan Rambut untuk Shohibul Qurban
Pendapat Kedua
Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.
Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadis ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah berkurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (kurbannya di Makkah).
Artinya di sini, Nabi SAW tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadis di atas dipahami makruh.
Beda Pendapat
Hanya saja, para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berkurban.Pendapat pertama
Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan kurban pada waktu penyembelihan kurban.
Secara zhohir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan kurbannya disembelih. Misal, hewan kurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
Baca juga: Larangan Memotong Kuku dan Rambut untuk Shohibul Qurban
Pendapat Kedua
Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.
Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadis ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah berkurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (kurbannya di Makkah).
Artinya di sini, Nabi SAW tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadis di atas dipahami makruh.
Lihat Juga :