Larangan Memotong Kuku dan Rambut untuk Shohibul Qurban

Senin, 19 Juni 2023 - 16:59 WIB
loading...
Larangan Memotong Kuku dan Rambut untuk Shohibul Qurban
Larangan memotong kuku dan rambut untuk shohibul qurban, bukan untuk hewan kurban. Foto/Ilustrasi: independent.co.uk.
A A A
Larangan memotong kuku dan rambut untuk shohibul qurban didasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim . Hanya saja, hadis ini memicu perdebatan di antara para ulama. Mereka berselisih apa yang dimaksud hadis tersebut untuk shahibul kurban atau hewan kurban.

Hadis tersebut berbunyi:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره


Jika kalian melihat hilal Dzulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR Muslim).

Ini ada perbedaan, rambutnya siapa yang tidak boleh dipotong, hewan kurbannya atau shahibul kurban? Kukunya siapa yang tidak boleh dipotong, hewannya atau shahibul kurbannya?



Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah , hadis di atas memberikan keterangan bahwa shahibul kurban tidak diperkenankan untuk memotong kuku dan rambut. Jadi, kata ganti (dhamir) “hu” dalam hadis ini tidak kembali ke hewan kurban, melainkan ke shahibul kurban.

Hal ini diperkuat dengan hadis lain yakni:

“Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, ” lalu seseorang berkata; bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya, beliau bersabda: “Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah Azza wa jalla.”

Hadis di atas menginformasikan bahwa kuku dan rambut yang tidak dipotong atau dicukur merujuk kepada kuku dan rambut shahibul kurban, bukan kuku dan rambut hewan kurban.

Selain itu, hadis ini mengindikasikan bahwa membiarkan rambut dan kuku tumbuh sejak tanggal 1 Zulhijah dan kemudian mencukur dan memotongnya setelah penyembelihan hewan kurban merupakan bagian dari keutamaan dalam ibadah kurban.

Hal yang sama juga disampaikan Ahmad Nur Kholis, Pegiat Kajian Ulum Al-Qur’an; Pengajar di Pondok Pesantren PPAI An-Nahdliyah Karangploso Malang dan Pondok Pesantren PPAI Al-Fithriyah Kepanjen Malang.

Menurutnya, larangan ini diperuntukkan bagi orang yang berniat untuk melaksanakan ibadah kurban. Bagaimana penjelasannya? Adakah kalimat larangan itu bermakna haram, makruh, atau apa? Berikut ini akan dibahas hadis tersebut dari beberapa aspeknya.

حدثنا ابن أبي عمر المكي، حدثنا سفيان، عن عبد الرحمن ابن حميد ابن عبد الرحمن ابن عوف، سمع ابن المسيب يحدث، عَن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبشره شيأ. (رواه مسلم)


Meriwayatkan hadis kepada kami Ibnu Abi Umar Al-Makky, bercerita kepada kami Sufyan, dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdirrahman bin Auf. Ia mendengar Ibn Al-Musayyab menceritakan dari Ummi Salamah bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: Jika hari kesepuluh telah tiba, dan salah satu di antara kalian ingin menyembelih Kurban, maka jangan menyentuh (memotong) apa pun dari rambut pada kulit kalian. (HR Muslim, nomor 1977)



Penjelasan Dirayah

Hadis ini menjelaskan tentang larangan mencukur rambut dan memotong kuku ketika telah memasuki tanggal 10 Dzulhijjah bagi orang yang hendak atau memiliki niat menyembelih kurban. Demikian pula terdapat hadits yang menjelaskan bahwa larangan ini adalah ketika memasuki hilal Dzulhijjah.

Hadis dari Ummi Salamah di atas termuat di dalam Sahih Muslim (nomor 1977), Ibnu Majah (nomor 3149), dan At-Thahwi dalam Syarh Musykil Al-Atsar (no: 5511).

"Terdapat beberapa perbedaan lafadz hadis mengenai mencukur rambut ketika hendak menyembelih ini. Adapun hadis yang dikutip di atas adalah dari Sahih Muslim," tulis Ahmad Nur Kholis dalam artikelnya berjudul "Telaah Hadits Larangan Memotong Rambut dan Kuku jelang Kurban" yang dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4742 seconds (0.1#10.140)