Makanan Halal: Tidak Menyembelih Binatang Atas Nama Selain Allah, Begini Penjelasannya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:29 WIB
Syaikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menilai halal sembelihan penganut agama Budha, namun itu bukan serta merta menjadikan segala macam sembelihan mereka menjadi halal. Ilustrasi: curly tales
Al-Quran mengharamkan: Memakan sembelihan yang disembelih selain atas nama Allah, "Janganlah kamu memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena yang demikian itu adalah kefasikan" ( QS Al-An'am [6] : 121).

Dari sini, lahir pembahasan panjang lebar --yang dapat ditemukan dalam buku-buku fiqih-- tentang syarat-syarat "penyembelihan" yang harus dipenuhi bagi kehalalan memakan binatang-binatang darat.

Prof Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 196) menjelaskan secara umum syarat tersebut berkaitan dengan (a) penyembelih, (b) cara dan tujuan penyembelihan, (c) anggota tubuh binatang yang harus disembelih, (d) alat penyembelihan.

Al-Quran secara eksplisit berbicara tentang butir a dan b di atas, dan mengisyaratkan tentang c dan d.

Dari surat Al-Maidah (5) : 5 yang menegaskan bahwa, "Makanan (sembelihan) Ahl Al-Kitab halal untuk kamu".



Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelih haruslah dilakukan oleh seorang yang beragama Islam, atau Ahl Al-Kitab (Yahudi/Nasrani).

"Memang timbul perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang siapa yang dimaksud dengan Ahl Al-Kitab , dan apakah umat Yahudi dan Nasrani masa kini, masih wajar disebut sebagai Ahl Al-Kitab," ujar Quraish.

Dan apakah selain dari mereka, seperti penganut agama Budha dan Hindu , dapat dimasukkan ke dalamnya atau tidak?

Betapapun, mayoritas ulama menilai bahwa hingga kini penganut agama Yahudi dan Kristen masih wajar menyandang gelar tersebut, dan dengan demikian penyembelihan mereka masih tetap halal, jika memenuhi syarat-syarat yang lain. Salah satu syarat yang telah dikemukakan di atas adalah tidak menyembelih binatang atas nama selain Allah.

Dalam konteks ini, sekali lagi kita menemukan rincian dan perbedaan penafsiran para ulama, menyangkut wajib tidaknya menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan bagaimana dengan Ahl Al-Kitab masa kini.

Al-Quran menyatakan, "Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu..." ( QS Al-An'am [6) : 118-119).



Apakah ayat ini berbicara tentang keharusan menyebut nama Allah ketika menyembelih atau tidak? Ibnu Taimiyah dan riwayat yang dinisbahkan kepada Imam Ahmad berpendapat demikian.

Pendapatnya ini didukung oleh adanya ayat yang melarang memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah serta menilainya sebagai kefasikan:

"Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan ( QS Al-An'am [6] :121).

Pendapat mazhab Maliki dan Hanafi, pada hakikatnya sama dengan pendapat di atas, hanya saja mereka memberi kelonggaran sehingga menurut mereka, kalau seseorang lupa membaca nama Allah, maka hal itu dapat ditoleransi.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa tidak disyaratkan menyebut nama Allah ketika menyembelih. Alasannya antara lain:

1. Ayat yang membolehkan memakan sembelihan Ahl Al-Kitab, sementara mereka pada umumnya tidak menyebut nama Allah dalam penyembelihan, namun demikian dihalalkan untuk kita, ini menunjukkan bahwa perintah menyebut nama Allah pada ayat-ayat yang disebut sebelum ini hanya anjuran bukan kewajiban. Atau, dengan kata lain, penyebutan nama Allah bukan syarat sahnya penyembelihan.



2. Hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari melalui istri Nabi Aisyah ra, bahwa sejumlah orang bertanya kepada Nabi SAW tentang daging yang mereka tidak ketahui apakah dibacakan nama Allah ketika penyembelihannya atau tidak, Nabi menjawab:

"Hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu makanlah. Ketika itu para penanya, menurut Aisyah, baru saja melepaskan kekufuran mereka (masuk Islam) (Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i melalui isteri Nabi SAW, Aisyah).

Quraish Shihab menjelaskan ada lagi beberapa hadis lain yang sejalan dengan ini, namun secara objektif kita dapat berkata bahwa tuntunan di atas mengundang kita untuk menyatakan perlunya membaca nama Allah ketika menyembelih, walaupun tidak harus dengan bismillah, tetapi cukup dengan menyebut salah satu nama-Nya sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Abu Hanifah.

Walaupun mazhab Syafi'i membolehkan penyembelihan tanpa menyebut nama Allah, atau selama tidak disembelih atas nama selain Allah, dan membolehkan pula penyembelihan Ahl Al-Kitab, bahkan Syaikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menilai halal sembelihan penganut agama Budha, namun itu bukan serta merta menjadikan segala macam sembelihan mereka menjadi halal.

Karena masih ada syarat lain yaitu "cara menyembelih", yang masalahnya diisyaratkan oleh Al-Quran dengan menyebut beberapa cara yang tidak direstuinya, seperti:



"Yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas --kecuali yang segera disembelih sebelum berhembus nyawanya, serta yang disembelih atas nama berhala (QS Al-Ma-idah [5]: 3).

Perlu dicatat, kata Quraish, bahwa penyembelihan yang dilakukan sementara orang ketika membangun bangunan kemudian menanam kepala binatang yang disembelih itu dengan tujuan menghindari "gangguan makhluk halus" merupakan salah satu bentuk dari penyembelihan atas nama berhala.
(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاِذَا قُرِئَ الۡقُرۡاٰنُ فَاسۡتَمِعُوۡا لَهٗ وَاَنۡصِتُوۡا لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ‏
Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.

(QS. Al-A'raf Ayat 204)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More