Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global Mulai Tahun 1446 H

Senin, 01 Juli 2024 - 05:15 WIB
Mazhab Hambali berpendapat:

"Dan apabila keterlihatan hilal telah definitif di suatu tempat baik dekat atau jauh maka semua orang (umat Islam) mesti berpuasa, hukum orang yang tidak melihat hilal dianggap melihat hilal berdasarkan hadis Nabi SAW, “puasalah kalian karena melihatnya (hilal)” yang mana ini ditujukan kepada semua umat Islam keseluruhan” (Al-Bahuty: 303).

Apabila keterlihatan hilal telah definitif (tsabat) di suatu tempat, baik jauh atau dekat, maka semua manusia(umat Islam) wajib berpuasa, hukum orang yang tidak melihat hilal dianggap sudah melihat hilal

Hal ini dikemukakan oleh Al-Bahuty (w. 1051 H) dalam karyanya “Kassyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’”
(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنۡ تَـنۡصُرُوا اللّٰهَ يَنۡصُرۡكُمۡ وَيُثَبِّتۡ اَقۡدَامَكُمۡ
Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.

(QS. Muhammad Ayat 7)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More