Beda Pendapat Tafsir Surat Al-Nur Ayat 31 tentang Pakaian Muslimah
Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:38 WIB
Al-Qurthubi berkomentar:
Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa) tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti ketika salat dan haji-- maka sebaiknya redaksi pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa tampak itu.
Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dalam Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama, pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa tampak darinya.
Nah, Anda boleh bertanya, apakah "kebiasaan" yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa yang berbeda-beda?
Quraish Shihab menjelaskan ulama tafsir memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran, seperti yang dikemukakan Al-Qurthubi di atas.
(mhy)