Mengenakan Pakaian Populer, Makruh atau Haram?
Minggu, 25 Oktober 2020 - 06:54 WIB
loading...
Beberapa ulama berpendapat, hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa haram bisa juga makruh, tergantung niat orang yang mengenakannya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Pakaian adalah perhiasan hidup manusia, dengan pakaian itu manusia akan tampak indah, rapi, menawan sehingga penampilan semakin mantap. Islam pun menganjurkan hal tersebut. Namun demikian, hal yang harus dihindari dalam berpakaian ialah pakaian syuhrah atau pakaian popularitas . Kenapa?
Syuhrah secara bahasa artinya muncul dan tersebar . Maksudnya ialah munculnya sesuatu di tengah masyarakat sehingga semua mata tertuju padanya. Sementara syuhrah secara istilah berarti setiap pakaian yang dimaksudkan untuk ketenaran di tengah masyarakat dengan cara tampil beda dari mereka.
(Baca juga : Lelaki Penggoda dan Hukumannya )
Misalnya dari warna atau mode pakaiannya berbeda dengan warna dan mode pakaian mereka. Dengan demikian dia menjadi pusat perhatian karena keluar dari kebiasaan , baik berbentuk pakaian mahal untuk kemegahan maupun pakaian rendah kualitasnya untuk menampakkan kezuhudan. Pakaian semacam itu dilarang karena menyebabkan banyak orang menggunjingkan sehingga dia menjadi menyebab orang lain berbuat dosa ghibah.
Karena ketenaran bisa diperoleh dengan sesuatu yang tinggi nilainya yang keluar dari kebiasaan, bisa pula dengan sesuatu yang rendah kualitasnya yang keluar dari kebiasaan. Oleh karena itulah, kebanyakan fuqaha menyebutnya dengan dua macam ketenaran (syuhratain).
(Baca juga : Mengenal Cairan Putih yang Keluar dari Kemaluan Perempuan, Manakah yang Najis? )
Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis syuhroh. Ada sahabat yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu dua jenis syuhroh?” Jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pakaian yang terlalu halus atau terlalu kasar (sehingga jadi bahan membicaraan banyak orang pent), pakaian yang terlalu panjang (baca: isbal) atau terlalu tidak isbal (baca: di atas pertengahan betis). Yang tepat adalah pertengahan di antara hal tersebut” (HR Baihaqi 3/273 namun Baihaqi sendiri mengatakan bahwa sanadnya munqathi atau terputus).
(Baca juga : Sering-seringlah Menangis di Dunia )
Dalil lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Syuhrah secara bahasa artinya muncul dan tersebar . Maksudnya ialah munculnya sesuatu di tengah masyarakat sehingga semua mata tertuju padanya. Sementara syuhrah secara istilah berarti setiap pakaian yang dimaksudkan untuk ketenaran di tengah masyarakat dengan cara tampil beda dari mereka.
(Baca juga : Lelaki Penggoda dan Hukumannya )
Misalnya dari warna atau mode pakaiannya berbeda dengan warna dan mode pakaian mereka. Dengan demikian dia menjadi pusat perhatian karena keluar dari kebiasaan , baik berbentuk pakaian mahal untuk kemegahan maupun pakaian rendah kualitasnya untuk menampakkan kezuhudan. Pakaian semacam itu dilarang karena menyebabkan banyak orang menggunjingkan sehingga dia menjadi menyebab orang lain berbuat dosa ghibah.
Karena ketenaran bisa diperoleh dengan sesuatu yang tinggi nilainya yang keluar dari kebiasaan, bisa pula dengan sesuatu yang rendah kualitasnya yang keluar dari kebiasaan. Oleh karena itulah, kebanyakan fuqaha menyebutnya dengan dua macam ketenaran (syuhratain).
(Baca juga : Mengenal Cairan Putih yang Keluar dari Kemaluan Perempuan, Manakah yang Najis? )
Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis syuhroh. Ada sahabat yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu dua jenis syuhroh?” Jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pakaian yang terlalu halus atau terlalu kasar (sehingga jadi bahan membicaraan banyak orang pent), pakaian yang terlalu panjang (baca: isbal) atau terlalu tidak isbal (baca: di atas pertengahan betis). Yang tepat adalah pertengahan di antara hal tersebut” (HR Baihaqi 3/273 namun Baihaqi sendiri mengatakan bahwa sanadnya munqathi atau terputus).
(Baca juga : Sering-seringlah Menangis di Dunia )
Dalil lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Lihat Juga :