Kapan Puasa Asyura 2024? Simak Tanggal dan Bacaan Niatnya

Senin, 15 Juli 2024 - 13:39 WIB
Jadwal puasa Asyura 2024 penting diketahui umat Muslim. Puasa sunnah tersebut menjadi salah satu amalan yang dianjurkan saat bulan Muharram.. Foto ilustrasi/ist
Jadwal puasa Asyura 2024 penting diketahui umat Muslim. Puasa sunnah tersebut menjadi salah satu amalan yang dianjurkan saat bulan Muharram.

Bagi umat Islam, bulan Muharram memiliki banyak amalan yang sangat mulia. Di antaranya adalah puasa sunnah seperti Tasua dan ‘Asyura yang masing-masing dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

Pada keutamaannya, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa puasa Asyura ini dapat menghapus dosa selama setahun. Berikut hadistnya:

سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ


Rasulullah ditanya mengenai puasa asyura, beliau menjawab: "Puasa Asyura dapat menghapuskan dosa satu tahun yang lalu. (HR. Muslim).

Lalu, kapan jadwal puasa Asyura 2024? Simak ulasannya berikut.

Kapan Puasa Asyura 2024?

Pada 2024 ini, terdapat perbedaan mengenai jadwal puasa Asyura antara pemerintah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU).

Jadwal puasa Asyura versi pemerintah sama dengan Muhammadiyah, yakni Selasa 16 Juli 2024. Sementara untuk NU, jadwal puasa Asyura 2024 ditetapkan pada Rabu 17 Juli 2024.

Niat Puasa Asyura

Sebagaimana amalan puasa sunnah lainnya, puasa Asyura juga memiliki bacaan niatnya sendiri. Berikut lafaznya dalam bahasa Arab, latin, dan artinya.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ ِعَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى


Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnati asyura lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku niat berpuasa 'Asyuro esok hari sunnah karena Allah Ta'ala.”

Demikian ulasan mengenai jadwal puasa Asyura beserta niatnya. Semoga bermanfaat.



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More