Halalkah Binatang yang Diburu dengan Peluru dan Senjata Api?

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:12 WIB
Hendaknya alat tersebut dapat menembus kulit, di mana binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut, bukan karena beratnya. Ilustrasi: Ist
Orang-orang Arab dan bangsa-bangsa lain banyak yang hidupnya berburu . Oleh karena itu al-Quran dan hadis menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih pun kemudian membuatnya bab tersendiri, dengan menguraikan mana yang halal dan mana yang haram, mana yang wajib dan mana yang sunat.

Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan.

"Untuk itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus disembelih pada lehernya," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Baca juga: Makanan Halal: Tidak Menyembelih Binatang Atas Nama Selain Allah, Begini Penjelasannya

Lalu, adakah diatur alat yang dipakai untuk berburu?

Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan alat yang dipakai untuk berburu ada dua macam. Pertama, alat yang dapat melukai, seperti panah, pedang dan tombak. Kedua, binatang yang dapat melukai karena berkat didikan yang diberikan, seperti anjing, singa, burung elang, rajawali dan sebagainya.

Hal yang pertama yakni alat yang dapat melukai sebagaimana diisyaratkan al-Quran dalam firmanNya:

". . . yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu. "( QS al-Maidah : 94)

Sedangkan binatang yang dapat melukai sebagaimana firman Allah:

"Dihalalkan buat kamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang pemburu yang terdidik, kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah ajarkan kepadamu." ( QS al-Maidah : 4)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!