Halalkah Binatang yang Diburu dengan Peluru dan Senjata Api?

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:12 WIB
Baca juga: Makanan Haram: Binatang yang Disembelih untuk Berhala

Senjata Api

Selanjutnya, berburu dengan alat diperlukan dua persyaratan:

1). Hendaknya alat tersebut dapat menembus kulit, di mana binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut, bukan karena beratnya.

Adi bin Hatim pernah bertanya kepada Rasulullah SAW bahwa ia melempar binatang dengan golok dan mengenainya. Maka jawab Nabi:

"Apabila Kamu melempar dengan golok, dan golok itu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi kalau yang mengenai itu silangnya, maka janganlah kamu makan." (Riwayat Bukhari, Muslim)

Hadis ini menunjukkan, bahwa yang terpenting ialah lukanya, sekalipun pembunuhan itu dilakukan dengan alat yang berat. Dengan demikian, maka halallah binatang yang diburu dengan peluru dan senjata api dan sebagainya. Karena alat-alat tersebut lebih dapat menembus daripada panah, tombak dan pedang.

Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?

Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang berbunyi:

"Jangan kamu makan binatang yang mati karena senapan, kecuali apa-apa yang kamu sembelih."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!