Makanan Halal: Tidak Menyembelih Binatang Atas Nama Selain Allah, Begini Penjelasannya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:29 WIB
loading...
Makanan Halal: Tidak...
Syaikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menilai halal sembelihan penganut agama Budha, namun itu bukan serta merta menjadikan segala macam sembelihan mereka menjadi halal. Ilustrasi: curly tales
A A A
Al-Quran mengharamkan: Memakan sembelihan yang disembelih selain atas nama Allah, "Janganlah kamu memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena yang demikian itu adalah kefasikan" ( QS Al-An'am [6] : 121).

Dari sini, lahir pembahasan panjang lebar --yang dapat ditemukan dalam buku-buku fiqih-- tentang syarat-syarat "penyembelihan" yang harus dipenuhi bagi kehalalan memakan binatang-binatang darat.

Prof Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 196) menjelaskan secara umum syarat tersebut berkaitan dengan (a) penyembelih, (b) cara dan tujuan penyembelihan, (c) anggota tubuh binatang yang harus disembelih, (d) alat penyembelihan.

Al-Quran secara eksplisit berbicara tentang butir a dan b di atas, dan mengisyaratkan tentang c dan d.

Dari surat Al-Maidah (5) : 5 yang menegaskan bahwa, "Makanan (sembelihan) Ahl Al-Kitab halal untuk kamu".



Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelih haruslah dilakukan oleh seorang yang beragama Islam, atau Ahl Al-Kitab (Yahudi/Nasrani).

"Memang timbul perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang siapa yang dimaksud dengan Ahl Al-Kitab , dan apakah umat Yahudi dan Nasrani masa kini, masih wajar disebut sebagai Ahl Al-Kitab," ujar Quraish.

Dan apakah selain dari mereka, seperti penganut agama Budha dan Hindu , dapat dimasukkan ke dalamnya atau tidak?

Betapapun, mayoritas ulama menilai bahwa hingga kini penganut agama Yahudi dan Kristen masih wajar menyandang gelar tersebut, dan dengan demikian penyembelihan mereka masih tetap halal, jika memenuhi syarat-syarat yang lain. Salah satu syarat yang telah dikemukakan di atas adalah tidak menyembelih binatang atas nama selain Allah.

Dalam konteks ini, sekali lagi kita menemukan rincian dan perbedaan penafsiran para ulama, menyangkut wajib tidaknya menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan bagaimana dengan Ahl Al-Kitab masa kini.

Al-Quran menyatakan, "Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu..." ( QS Al-An'am [6) : 118-119).



Apakah ayat ini berbicara tentang keharusan menyebut nama Allah ketika menyembelih atau tidak? Ibnu Taimiyah dan riwayat yang dinisbahkan kepada Imam Ahmad berpendapat demikian.

Pendapatnya ini didukung oleh adanya ayat yang melarang memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah serta menilainya sebagai kefasikan:

"Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan ( QS Al-An'am [6] :121).

Pendapat mazhab Maliki dan Hanafi, pada hakikatnya sama dengan pendapat di atas, hanya saja mereka memberi kelonggaran sehingga menurut mereka, kalau seseorang lupa membaca nama Allah, maka hal itu dapat ditoleransi.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa tidak disyaratkan menyebut nama Allah ketika menyembelih. Alasannya antara lain:

1. Ayat yang membolehkan memakan sembelihan Ahl Al-Kitab, sementara mereka pada umumnya tidak menyebut nama Allah dalam penyembelihan, namun demikian dihalalkan untuk kita, ini menunjukkan bahwa perintah menyebut nama Allah pada ayat-ayat yang disebut sebelum ini hanya anjuran bukan kewajiban. Atau, dengan kata lain, penyebutan nama Allah bukan syarat sahnya penyembelihan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4500 seconds (0.1#10.140)