Makanan Halal: Tidak Menyembelih Binatang Atas Nama Selain Allah, Begini Penjelasannya
Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:29 WIB
loading...
Syaikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menilai halal sembelihan penganut agama Budha, namun itu bukan serta merta menjadikan segala macam sembelihan mereka menjadi halal. Ilustrasi: curly tales
A
A
A
Al-Quran mengharamkan: Memakan sembelihan yang disembelih selain atas nama Allah, "Janganlah kamu memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena yang demikian itu adalah kefasikan" ( QS Al-An'am [6] : 121).
Dari sini, lahir pembahasan panjang lebar --yang dapat ditemukan dalam buku-buku fiqih-- tentang syarat-syarat "penyembelihan" yang harus dipenuhi bagi kehalalan memakan binatang-binatang darat.
Prof Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 196) menjelaskan secara umum syarat tersebut berkaitan dengan (a) penyembelih, (b) cara dan tujuan penyembelihan, (c) anggota tubuh binatang yang harus disembelih, (d) alat penyembelihan.
Al-Quran secara eksplisit berbicara tentang butir a dan b di atas, dan mengisyaratkan tentang c dan d.
Dari surat Al-Maidah (5) : 5 yang menegaskan bahwa, "Makanan (sembelihan) Ahl Al-Kitab halal untuk kamu".
Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?
Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelih haruslah dilakukan oleh seorang yang beragama Islam, atau Ahl Al-Kitab (Yahudi/Nasrani).
"Memang timbul perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang siapa yang dimaksud dengan Ahl Al-Kitab , dan apakah umat Yahudi dan Nasrani masa kini, masih wajar disebut sebagai Ahl Al-Kitab," ujar Quraish.
Dan apakah selain dari mereka, seperti penganut agama Budha dan Hindu , dapat dimasukkan ke dalamnya atau tidak?
Betapapun, mayoritas ulama menilai bahwa hingga kini penganut agama Yahudi dan Kristen masih wajar menyandang gelar tersebut, dan dengan demikian penyembelihan mereka masih tetap halal, jika memenuhi syarat-syarat yang lain. Salah satu syarat yang telah dikemukakan di atas adalah tidak menyembelih binatang atas nama selain Allah.
Dari sini, lahir pembahasan panjang lebar --yang dapat ditemukan dalam buku-buku fiqih-- tentang syarat-syarat "penyembelihan" yang harus dipenuhi bagi kehalalan memakan binatang-binatang darat.
Prof Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 196) menjelaskan secara umum syarat tersebut berkaitan dengan (a) penyembelih, (b) cara dan tujuan penyembelihan, (c) anggota tubuh binatang yang harus disembelih, (d) alat penyembelihan.
Al-Quran secara eksplisit berbicara tentang butir a dan b di atas, dan mengisyaratkan tentang c dan d.
Dari surat Al-Maidah (5) : 5 yang menegaskan bahwa, "Makanan (sembelihan) Ahl Al-Kitab halal untuk kamu".
Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?
Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelih haruslah dilakukan oleh seorang yang beragama Islam, atau Ahl Al-Kitab (Yahudi/Nasrani).
"Memang timbul perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang siapa yang dimaksud dengan Ahl Al-Kitab , dan apakah umat Yahudi dan Nasrani masa kini, masih wajar disebut sebagai Ahl Al-Kitab," ujar Quraish.
Dan apakah selain dari mereka, seperti penganut agama Budha dan Hindu , dapat dimasukkan ke dalamnya atau tidak?
Betapapun, mayoritas ulama menilai bahwa hingga kini penganut agama Yahudi dan Kristen masih wajar menyandang gelar tersebut, dan dengan demikian penyembelihan mereka masih tetap halal, jika memenuhi syarat-syarat yang lain. Salah satu syarat yang telah dikemukakan di atas adalah tidak menyembelih binatang atas nama selain Allah.
Lihat Juga :