10 Muslimah Berpengaruh dalam Sejarah Islam

Jum'at, 19 Juli 2024 - 14:19 WIB
Fatimah merupakan putri seorang ahli hukum Hanafi terkenal Abu Manshur Muhammad bin Ahmad al-Samarqand yang menulis kitab Tuhfat al-Fuqaha’ dari Asia Tengah.

Fatimah adalah seorang ahli Al-Qur’an, hadis, fikih, teologi dan tata bahasa pada saat dia mencapai usia dewasa. Dia memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa. Dirinya diakui sebagai salah satu perempuan terpelajar abad ke-12 oleh orang-orang sezamannya dan pendapat hukumnya dihargai oleh banyak penguasa.

Dia menikah dengan ‘Ala’ al-Din Abu Bakr bin Mas‘ud al-Kasan (w. 1191), ahli hukum Hanafi terkemuka lainnya dan penulis kompendium hukum berjudul Bada‘i al-Shana’i‘ fi Tartib al-Syara’i‘. Tak lama setelah pernikahan mereka, pasangan itu melakukan perjalanan melintasi dunia Islam sampai mereka menetap di Aleppo, di mana mereka berdua memantapkan diri sebagai ulama terkemuka.

(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya' secara berjamaah, itu seperti beribadah setengah malam. Dan barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya' dan Subuh secara berjamaah, maka ia seperti beribadah semalam penuh.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 468)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More