Anjuran Berpenampilan Rapi dan Bersih bagi Muslimah, Begini Dalilnya!
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 10:17 WIB
Islam mengajarkan seorang muslimah untuk berpenampilan sesuai syariat dengan berpakaian yang bersih dan rapi. Karena Allah SWT Maha Indah dan menyukai keindahan.
Bahkan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyukai jika seorang hamba menampakkan nikmat yang telah Dia anugerahkan kepada mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat yang Dia berikan kepada seorang hamba.” [HR. At-Tirmidzi (2819) dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (1887)]
Berpakaian acak-acakan disertai aroma yang tidak sedap bertentangan dengan apa yang telah dianjurkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya para malaikat terganggu dengan perkara yang mengganggu Bani Adam.” [HR. Muslim (1282) dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu)]
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67)
Dikutip dari buku 'Kecantikan Wanita Dalam Perspektif Islam, Ummu Ihsan Choiriyyah dan Abu Ihsan Al-Atsary, Pustaka Imam Adz-Dzahabi,' ada beberapa dalil yang menjelaskan pentingnya seorang muslimah ini berpenampilan rapi dan bersih. Berikut aturan syariat tentang kebersihan dan penampilan rapi ini:
“Mandi Jumat bagi setiap mukallaf, siwak, dan memakai parfum yang ia miliki.” (HR. Muslim)
“Kalaulah bukan karena khawatir memberatkan kaum mukminin, niscaya aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan salat Isya’ dan bersiwak setiap kali hendak mengerjakan salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” [HR. Abu Dawud (4163) dan Al-Baihaqi dalam Al-Adab (834) dari jalur Abdurrahman bin Abi Zinad dari Suhail bin Abi Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang rambutnya acak-acakan, beliau bersabda,
“Tidakkah orang ini punya sesuatu untuk merapikan rambutnya?” (HR. Abu Dawud [4062], An-Nasa’i [8/183], dan Ahmad [3/357])
“Tidakkah orang ini memiliki air untuk mencuci pakaiannya?” (HR. Abu Dawud [4062], An-Nasa’i [8/183], dan Ahmad [3/357])
“Perkara fitrah ada lima atau lima perkara fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan menggunting kumis.” (Muttafaqun ‘alaih)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan batas waktu bagi kami untuk menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim (I/222), Abu Dawud (420), At-Tirmidzi (2759), An-Nasa’i (I/15) dan Ibnu Majah (295)
“Ambil secarik kapas yang dibubuhi minyak wangi lalu bersihkanlah dengannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Terkait memakai parfum bagi wanita, hal tersebut sangatlah dianjurkan terlebih di hadapan suami. Akan tetapi, seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan aromanya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja wanita yang memakai wewangian lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka ia termasuk wanita pezina.” (HR. Ahmad (IV/4140), Abu Dawud (4173), At-Tirmidzi (2786), dan An-Nasa’i (VIII/153) dari jalur Ghanim bin Qais dari Abu Musa Al-Asy’ari, sanadnya shahih)
Dari uraian di atas jelas bahwa seorang wanita muslimah tidaklah boleh mengabaikan dirinya, acuh tak acuh terhadap penampilannya. Karena penampilan yang baik, rapi, dan bersih memuat kandungan-kandungan yang mulia dan petunjuk Islam telah mendorong untuk melakukan hal tersebut.
Wallahu A'lam
Bahkan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyukai jika seorang hamba menampakkan nikmat yang telah Dia anugerahkan kepada mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat yang Dia berikan kepada seorang hamba.” [HR. At-Tirmidzi (2819) dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (1887)]
Berpakaian acak-acakan disertai aroma yang tidak sedap bertentangan dengan apa yang telah dianjurkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَى مِمَّا يَتَأَذًى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Sesungguhnya para malaikat terganggu dengan perkara yang mengganggu Bani Adam.” [HR. Muslim (1282) dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu)]
Penampilan Rapi dan Bersih beserta Dalilnya
Berpenampilan bersih dan rapi tidak menuntut kita untuk mengeluarkan biaya yang banyak. Sebab agama Islam tidak menganjurkan kita untuk bersikap berlebihan dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67)
Dikutip dari buku 'Kecantikan Wanita Dalam Perspektif Islam, Ummu Ihsan Choiriyyah dan Abu Ihsan Al-Atsary, Pustaka Imam Adz-Dzahabi,' ada beberapa dalil yang menjelaskan pentingnya seorang muslimah ini berpenampilan rapi dan bersih. Berikut aturan syariat tentang kebersihan dan penampilan rapi ini:
1. Membersihkan Anggota Badan (Mandi dan Wudu)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكُ وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
“Mandi Jumat bagi setiap mukallaf, siwak, dan memakai parfum yang ia miliki.” (HR. Muslim)
2. Menjaga Aroma Mulut
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لولا أن أشق على المؤمنين لأمرتهم بتأخير العشاء وبالسواك عند كل صلاة
“Kalaulah bukan karena khawatir memberatkan kaum mukminin, niscaya aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan salat Isya’ dan bersiwak setiap kali hendak mengerjakan salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Menyisir Rambut
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendorong kita untuk memperhatikan penampilan rambut, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,من كان له شعر فليكرمه
“Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” [HR. Abu Dawud (4163) dan Al-Baihaqi dalam Al-Adab (834) dari jalur Abdurrahman bin Abi Zinad dari Suhail bin Abi Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang rambutnya acak-acakan, beliau bersabda,
أما كان يَجِدُ هذا ما يُسَكِّنُ به شعرَه
“Tidakkah orang ini punya sesuatu untuk merapikan rambutnya?” (HR. Abu Dawud [4062], An-Nasa’i [8/183], dan Ahmad [3/357])
3. Berusaha Menggunakan Pakaian yang Bersih
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki mengenakan pakaian yang kotor, beliau bersabda,أما كان هذا يجدُ ماءً يغسلُ به ثوبَه
“Tidakkah orang ini memiliki air untuk mencuci pakaiannya?” (HR. Abu Dawud [4062], An-Nasa’i [8/183], dan Ahmad [3/357])
4. Menjaga Kerapian Anggota Badan Luar dan Dalam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَطفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Perkara fitrah ada lima atau lima perkara fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan menggunting kumis.” (Muttafaqun ‘alaih)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan batas waktu bagi kami untuk menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim (I/222), Abu Dawud (420), At-Tirmidzi (2759), An-Nasa’i (I/15) dan Ibnu Majah (295)
5. Anjuran Syariat bagi Muslimah untuk Memperhatikan Organ Vital dari Segi Kebersihan Maupun Aroma
Termasuk sunah membersihkan bekas-bekas darah saat bersuci dari haid dengan kapas yang dibubuhi minyak wangi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِي فِرْصَةً مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا
“Ambil secarik kapas yang dibubuhi minyak wangi lalu bersihkanlah dengannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Terkait memakai parfum bagi wanita, hal tersebut sangatlah dianjurkan terlebih di hadapan suami. Akan tetapi, seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan aromanya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةِ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَة
“Siapa saja wanita yang memakai wewangian lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka ia termasuk wanita pezina.” (HR. Ahmad (IV/4140), Abu Dawud (4173), At-Tirmidzi (2786), dan An-Nasa’i (VIII/153) dari jalur Ghanim bin Qais dari Abu Musa Al-Asy’ari, sanadnya shahih)
Dari uraian di atas jelas bahwa seorang wanita muslimah tidaklah boleh mengabaikan dirinya, acuh tak acuh terhadap penampilannya. Karena penampilan yang baik, rapi, dan bersih memuat kandungan-kandungan yang mulia dan petunjuk Islam telah mendorong untuk melakukan hal tersebut.
Wallahu A'lam
(wid)