Ghilah: Bersetubuh Sewaktu Istri Masih Menyusui, Sempat Dilarang Rasulullah
Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:13 WIB
Dinamakannya ghilah atau ghail juga karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Ilustrasi: Ist
Rasulullah SAW menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui , dengan ghilah atau ghail, karena penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan dinamakannya ghilah atau ghail juga karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui.
"Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan pembunuhan misterius (rahasia)," jelasnya.
Nabi Muhammad SAW selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya, untuk itu ia perintahkan kepada umatnya ini supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya ialah beliau bersabda:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi kemudian merobohkannya." (Riwayat Abu Daud)
Baca juga: Tempat Istimewa dan Keutamaan Ibu Menyusui dalam Islam
Al-Qardhawi menjelaskan bahwa Rasulullah sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan.
Dengan demikian bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab ada juga seorang suami yang khawatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi istri yang sedang menyusui itu dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.
Untuk itu semua, Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah, kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya sedikit pun." (Riwayat Muslim)
Ibnul Qayyim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: "Nabi SAW memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun kadang-kadang membawa bahaya anak kecil.
Baca juga: Hukum Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
Oleh karena itu Nabi SAW membimbing mereka supaya meninggalkan ghail kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak yang masih menyusu.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan dinamakannya ghilah atau ghail juga karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui.
"Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan pembunuhan misterius (rahasia)," jelasnya.
Nabi Muhammad SAW selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya, untuk itu ia perintahkan kepada umatnya ini supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya ialah beliau bersabda:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi kemudian merobohkannya." (Riwayat Abu Daud)
Baca juga: Tempat Istimewa dan Keutamaan Ibu Menyusui dalam Islam
Al-Qardhawi menjelaskan bahwa Rasulullah sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan.
Dengan demikian bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab ada juga seorang suami yang khawatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi istri yang sedang menyusui itu dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.
Untuk itu semua, Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah, kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya sedikit pun." (Riwayat Muslim)
Ibnul Qayyim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: "Nabi SAW memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun kadang-kadang membawa bahaya anak kecil.
Baca juga: Hukum Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
Oleh karena itu Nabi SAW membimbing mereka supaya meninggalkan ghail kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak yang masih menyusu.
Lihat Juga :