Ghilah: Bersetubuh Sewaktu Istri Masih Menyusui, Sempat Dilarang Rasulullah
Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:13 WIB
Akan tetapi menutup pintu bahaya ini tidak dapat menghindari mafsadah yang juga mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya jima' selama dalam menyusui, lebih-lebih orang-orang yang masih berusia muda dan syahwatnya sangat keras, yang tidak dapat diatasi melainkan dengan menyetubuhi istrinya.
Itulah sebabnya beliau mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat daripada menolak mafsadah.
Kemudian beliau melihat dua bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya itu, mereka sama sekali tidak ada rasa khawatir apa yang mungkin terjadi sebab ghilah. "Oleh karena itulah beliau tidak jadi melarangnya," demikian Ibnu Qayyim.
Al-Qardhawi selanjutnya menjelaskan di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan istrinya selama menyusui, di mana hal itu sangat memberatkan sekali.
Baca juga: Adab Bersetubuh Menurut Islam Ternyata Tidak Konservatif
"Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan," ujar al-Qardhawi.
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila istri mengizinkannya, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.
Sedangkan Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa azl atau mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar itu dilarang, kecuali dengan seizin istri.
"Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak mengakuinya," ujar Al-Qardhawi.
Baca juga: 3 Tujuan Utama Suami Istri Bersetubuh Menurut Ibnu Qayyim
Itulah sebabnya beliau mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat daripada menolak mafsadah.
Kemudian beliau melihat dua bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya itu, mereka sama sekali tidak ada rasa khawatir apa yang mungkin terjadi sebab ghilah. "Oleh karena itulah beliau tidak jadi melarangnya," demikian Ibnu Qayyim.
Al-Qardhawi selanjutnya menjelaskan di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan istrinya selama menyusui, di mana hal itu sangat memberatkan sekali.
Baca juga: Adab Bersetubuh Menurut Islam Ternyata Tidak Konservatif
"Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan," ujar al-Qardhawi.
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila istri mengizinkannya, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.
Sedangkan Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa azl atau mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar itu dilarang, kecuali dengan seizin istri.
"Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak mengakuinya," ujar Al-Qardhawi.
Baca juga: 3 Tujuan Utama Suami Istri Bersetubuh Menurut Ibnu Qayyim
(mhy)
Lihat Juga :