Nabi Muhammad SAW Membenci Suami yang Suka Memukul Istrinya

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:50 WIB
Baca juga: Inilah Hukum Seorang Suami Memukul Istri dalam Islam

Al-Qardhawi mengatakan kalau seorang suami menjumpai istrinya ada tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia harus berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga, diawali dengan kata-kata yang baik, nasihat yang mengesan dan bimbingan yang bijaksana.

"Kalau cara ini tidak lagi berguna, maka boleh dia tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu usaha agar instink kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya dengan demikian dia akan radar dan kejernihan akan kembali," tuturnya.

Kalau ini dan itu tidak lagi berguna, maka dicoba untuk disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi pukulan yang berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarab untuk sementara perempuan dalam beberapa hal pada saat-saat tertentu.

Menurut al-Qardhawi, maksud memukul di sini tidak berarti harus dengan cambuk atau kayu, tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah salah satu macam dari apa yang dikatakan Nabi kepada seorang khadamnya yang tidak menyenangkan pekerjaannya.

Nabi mengatakan sebagai berikut: "Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu ini." (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)

Baca juga: Hukum Istri Melawan pada Suami dalam Pandangan Islam

Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai laki-laki yang suka memukul istrinya.

Beliau bersabda: "Mengapa salah seorang di antara kamu suka memukul istrinya seperti memukul seorang hamba, padahal barangkali dia akan menyetubuhinya di hari lain?!" (Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan itu)

Terhadap orang yang suka memukul istrinya ini, Rasulullah SAW mengatakan: "Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang baik di antara kamu." (Hadis ini dalam Fathul Bari dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan Nasa'i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin Abdillah bin Abi Dzubab)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!