Arti Naskh: Bukan Mustahil Allah SWT Membatalkan Hukum-Hukum-Nya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:23 WIB
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
Terdapat perbedaan pengertian tentang terminologi naskh. Al-Syatibi dalam kitab "Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari'at" (Dar Al-Ma'arif, Beirut, 1975) menyebut para ulama mutaqaddimin (abad I hingga abad III H) memperluas arti naskh sehingga mencakup:

(a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian;

(b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian;

(c) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar;

(d) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.

Baca juga: Ini Mengapa Timbul Pembahasan tentang Masikh dan Mansukh

Bahkan ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain.

Abdul 'Azim Al-Zarqani dalam "Manahil A-'Irfan fi 'Ulum Al-Qur'an" (Al-Halabiy, Mesir 1980) mencontohkan perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum Muslim lemah, dianggap telah di-naskh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah . Hal ini, sebagaimana ada yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian naskh.

Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Membumikan al-Quran , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996) menjelaskan pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian (muta'akhirin).

Menurut mereka naskh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!