Hukum Bersumpah Menjauhi Istri, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Selasa, 03 September 2024 - 14:53 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto: MEE
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan salah satu keistimewaan Islam dalam melindungi hak perempuan , yaitu melarang seorang suami yang marah kepada istrinya kemudian menjauhi tempat tidur dan tidak mau mendekatinya dalam waktu yang kiranya tidak mungkin dapat ditahan oleh sifat kewanitaan.

"Apabila meninggalkan tempat tidur ini diperkuat dengan sumpah tidak akan menyetubuhinya, maka dia diberi masa menunggu selama empat bulan; barangkali dalam masa menunggu itu hatinya menjadi tenang, berkobarnya kemarahan bisa dingin dan suara kalbunya itu bisa ditarik kembali," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Baca juga: Pengertian Talak Raj'i dan Talak Ba'in serta Tata Cara Jatuh Talaknya

Menurut al-Qardhawi, kalau dia bisa kembali kepada tuntunan dan bisa bergaul dengan istrinya sebagaimana semula, sebelum habis waktu empat bulan atau sudah sampai empat bulan, maka Allah tetap akan memberi ampunan terhadap keteledorannya itu dan selalu membuka pintu tobat. "Tetapi dengan syarat dia harus membayar kafarah untuk menebus sumpahnya itu," jelasnya.

Dan apabila waktu empat bulan itu telah dilaluinya, sedang dia belum menarik diri dari azamnya, maka dia sudah bebas dari sumpah, tetapi istrinya diceraikan sebagai hukuman yang sesuai, karena dia tidak menghiraukan hak istri.

Sementara ahli fiqih ada yang berpendapat, bahwa dengan berlalunya waktu otomatis talaknya jatuh, tanpa menunggu keputusan hakim.

Dan ada pula yang mensyaratkan diajukannya persoalan tersebut kepada hakim setelah waktu yang ditentukan itu habis, kemudian hakim akan memberikan alternatif apakah dia harus mencabut dan istrinya rela, ataukah dia harus mencerainya. Kemudian dia harus memilih apa yang kiranya manis buat dirinya.

Baca juga: Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak

Al-Qardhawi menjelaskan bersumpah tidak akan mendekati istri, di dalam syariat Islam dikenal dengan nama ila. Yang dalam hal ini Allah telah berfirman:

"Bagi orang-orang yang bersumpah akan menjauhi istrinya, boleh menunggu empat bulan; jika mereka telah memenuhinya maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas kasih. Dan jika mereka bermaksud hendak mencerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." ( QS al-Baqarah : 226-227)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!