Hukum Bersumpah Menjauhi Istri, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Selasa, 03 September 2024 - 14:53 WIB
Dibatasinya masa tunggu empat bulan, karena kesempatan empat bulan itu sudah cukup bagi seorang suami untuk menarik diri dan kembali ke jalan yang benar. Sebab masa empat bulan itu secara kebiasaan sudah cukup bagi seorang perempuan bersabar diri dari berkumpul dengan suaminya.
Dalam pada itu beberapa ahli tafsir meriwayatkan kisah Umar Ibnul-Khattab ketika mengadakan ronda malam, tiba-tiba terdengar suara perempuan bersyair:
Sungguh malam ini sangat panjang, sekelilingnya penuh kelam
Situasinya menjadikan aku tidak baik, karena tidak ada kekasih yang bisa kuajak bermain
Demi Allah, andai kata tidak takut akibat Sungguh ranjang ini akan guncang.
Baca juga: Talak: Begini Perbedaan Pendapat dalam Sekte Kristen
Umar berusaha untuk menyelidiki kisah si perempuan tersebut. Akhirnya diketahui, bahwa suaminya telah hilang dalam daftar mujahid pada masa yang sudah cukup lama.
Umar kemudian menanyakan kepada putrinya Hafsah berapa lama perempuan bisa bersabar diri dari suaminya? Jawab Hafsah: empat bulan.
Waktu itulah Umar berniat untuk menetapkan suatu peraturan, bahwa seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya lebih dari empat bulan.
Dalam pada itu beberapa ahli tafsir meriwayatkan kisah Umar Ibnul-Khattab ketika mengadakan ronda malam, tiba-tiba terdengar suara perempuan bersyair:
Sungguh malam ini sangat panjang, sekelilingnya penuh kelam
Situasinya menjadikan aku tidak baik, karena tidak ada kekasih yang bisa kuajak bermain
Demi Allah, andai kata tidak takut akibat Sungguh ranjang ini akan guncang.
Baca juga: Talak: Begini Perbedaan Pendapat dalam Sekte Kristen
Umar berusaha untuk menyelidiki kisah si perempuan tersebut. Akhirnya diketahui, bahwa suaminya telah hilang dalam daftar mujahid pada masa yang sudah cukup lama.
Umar kemudian menanyakan kepada putrinya Hafsah berapa lama perempuan bisa bersabar diri dari suaminya? Jawab Hafsah: empat bulan.
Waktu itulah Umar berniat untuk menetapkan suatu peraturan, bahwa seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya lebih dari empat bulan.
(mhy)
Lihat Juga :