Hukum Bersumpah Menjauhi Istri, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Selasa, 03 September 2024 - 14:53 WIB
Dibatasinya masa tunggu empat bulan, karena kesempatan empat bulan itu sudah cukup bagi seorang suami untuk menarik diri dan kembali ke jalan yang benar. Sebab masa empat bulan itu secara kebiasaan sudah cukup bagi seorang perempuan bersabar diri dari berkumpul dengan suaminya.

Dalam pada itu beberapa ahli tafsir meriwayatkan kisah Umar Ibnul-Khattab ketika mengadakan ronda malam, tiba-tiba terdengar suara perempuan bersyair:

Sungguh malam ini sangat panjang, sekelilingnya penuh kelam

Situasinya menjadikan aku tidak baik, karena tidak ada kekasih yang bisa kuajak bermain

Demi Allah, andai kata tidak takut akibat Sungguh ranjang ini akan guncang.

Baca juga: Talak: Begini Perbedaan Pendapat dalam Sekte Kristen

Umar berusaha untuk menyelidiki kisah si perempuan tersebut. Akhirnya diketahui, bahwa suaminya telah hilang dalam daftar mujahid pada masa yang sudah cukup lama.

Umar kemudian menanyakan kepada putrinya Hafsah berapa lama perempuan bisa bersabar diri dari suaminya? Jawab Hafsah: empat bulan.

Waktu itulah Umar berniat untuk menetapkan suatu peraturan, bahwa seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya lebih dari empat bulan.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!