Haram Hukumnya Menisbatkan Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri

Jum'at, 13 September 2024 - 18:34 WIB
Islam tidak membenarkan seorang anak menyandarkan nasabnya kepada orang lain; dan dipanggil bukan dengan panggilan ayahnya sendiri. Ilustrasu: klikdokter
SEBAGAIMANA Islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari anaknya tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan, maka begitu juga Islam tidak membenarkan seorang anak menyandarkan nasabnya kepada orang lain; dan dipanggil bukan dengan panggilan ayahnya sendiri.

"Nabi menilai perbuatan tersebut sebagai kemungkaran yang menyebabkan laknat dari Allah dan manusia," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).



Hal ini telah diriwayatkan dari atas mimbar oleh Ali bn Abi Thalib ra dari suatu lembaran yang ada padanya, dari Rasulullah SAW , ia bersabda:

"Barang siapa mengaku ayah bukan ayahnya sendiri atau membangsakan dirinya kepada keluarga lain, maka dia akan mendapat laknat Allah, Malaikat dan manusia semuanya. Allah tidak akan menerima dari padanya nanti di hari kiamat, tobat maupun tebusan." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan dari Saad bin Abu Waqqash dari Rasulullah SAW, ia bersabda:

"Barang siapa mengaku ayah bukan ayahnya sendiri, sedang dia tahu bahwa dia itu bukan ayahnya, maka surga tidak mau menerima dia." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah Busr radhiyallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berkata,  Wahai rasulullah, sesungguhnya syari'at-syari'at Islam telah banyak yang menjadi kewajibanku, maka beritahukan kepadaku sesuatu yang dapat aku jadikan sebagai pegangan!  Rasulullah bersabda, Hendaknya senantiasa lidahmu basah karena berdzikir kepada Allah.

(HR. Tirmidzi No. 3297)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More