4 Perbedaan Tajam Ahli Syariah dan Ahli Hakikat Menurut KH Ali Yafie

Kamis, 03 Oktober 2024 - 08:18 WIB
KH Ali Yafie. Foto: Ist
KATA syari'ah telah beredar luas di kalangan umat Islam . Bahkan, dalam al-Qur'an sendiri, kata tersebut telah dipakai antara lain pada Surah al-Jatsiyah : 18. Pemakaian kata tersebut mengacu kepada makna ajaran dan norma agama itu sendiri.

"Dalam perkembangan Islam munculnya tiga kata thariqah , haqiqah dan ma'rifah , telah mengakibatkan terbatasnya pengertian syari'ah sehingga lebih banyak mengacu pada norma hukum," tulis KH Ali Yafie terkait bab "Syariah, Thariqah, Haqiqah, dan Ma'rifah" dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" (Yayasan Paramadina).

"Sedangkan tiga kata lainnya menjadi terma yang terkenal dalam tasawuf . Karena itu ada baiknya kita lebih dahulu berbicara tentang tasawuf itu sendiri," lanjutnya.

Mengenai kelompok tasawuf ada dua pendapat. Pertama, mereka adalah kelompok spiritual dalam umat Islam yang berada di tengah-tengah dua kelompok lainnya yang disebut kelompok formal dan kelompok Intelektual.

Baca juga: 4 Bidang Utama Sasaran Hukum Islam Menurut KH Ali Yafie

Kelompok intelektual ini terdiri dari ulama-ulama mutakallim (ahli teologi), sedangkan kelompok formal terdiri dari ulama-ulama muhaddits dan fuqaha.

Kedua, bahwa tasawuf itu hanyalah suatu kecenderungan spiritual yang membentuk etika moral dan lingkungan sosial khusus. Sehingga seharusnya kita katakan seorang muhaddttsin sekaligus juga ulama sufiyah, begitu pula seorang mutakallimin sekaligus juga ulama sufiyah.

Ajaran Tasawuf pada dasarnya merupakan bagian dari prinsip-prinsip Islam sejak awal. Ajaran ini tak ubahnya merupakan upaya mendidik diri dan keluarga untuk hidup bersih dan sederhana, serta patuh melaksanakan ajaran-ajaran agama dalam kehidupannya sehari-hari.

Ibnu Khaldun mengungkapkan, pola dasar tasawuf adalah kedisiplinan beribadah, konsentrasi tujuan hidup menuju Allah (untuk mendapatkan ridla-Nya), dan upaya membebaskan diri dari keterikatan mutlak pada kehidupan duniawi, sehingga tidak diperbudak harta atau tahta, atau kesenangan duniawi lainnya.

Baca juga: Sunnatullah dalam Al-Qur'an Menurut KH Ali Yafie
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!