Sunnatullah dalam Al-Qur'an Menurut KH Ali Yafie
Kamis, 02 Maret 2023 - 12:06 WIB
loading...
KH Ali Yafie mengatakan Sunnatullah yang diperkenalkan al-Quran tidaklah terbatas pada ketentuan-ketentuan yang mengatur alam materi saja. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Profesor Kiai Haji Ali Yafie (wafat: 25 Februari 2023) mengatakan sunnatullah yang diperkenalkan al-Qur'an tidaklah terbatas pada ketentuan-ketentuan yang mengatur alam materi saja, tapi juga menjangkau alam nonmateri.
"Bahkan dalam al-Qur'an, pemakaian kata sunnatullah lebih banyak mengacu pada apa yang disebut oleh ilmu pengetahuan sebagai hukum sejarah," ujarnya dalam buku "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" saat membahas konsep-konsep hukum Islam.
Menurut Kiai Ali Yafie, ayat-ayat di dalam surah-surah al-Isra' , al-Kahf , al-Ahzab, Fathir, Ghafir, al-Fath, Ali 'Imran , al-Nisa, al-Anfal, dan lain sebagainya, yang berbicara tentang sunnatullah dengan berbagai formulasi seperti sunnat alawwalin, sunnata man arsalna qablak, sunana al-ladzina min qablikum, semuanya berkaitan dengan peristiwa sejarah yang dialami para Nabi/Rasul dengan umatnya masing-masing yang diminta al-Qur'an supaya diamati, direnungkan dan mengambil pelajaran daripadanya.
Baca juga: Pertentangan Hubungan Ahli Syariah dan Haqiqah Menurut KH Ali Yafie
Dalam rangka itu al-Qur'an memperkenalkan tokoh-tokoh sejarah zaman lampau seperti Fir'aun , Haman, Jalut, Tubba', al-Tsamud, Quraisy, dan sebagainya.
Demikian pula halnya dengan tempat-tempat bersejarah seperti Badr, Uhud, Hunain, Thur, Hijr, Ahqaf, Saba', dan sebagainya. Menurut Kiai Ali Yafie, dari sejarah itu tergambar bagaimana proses kebangkitan suatu umat dan bagaimana proses kehancurannya, apa faktor-faktor kemenangan dan apa faktor-faktor kegagalan dalam satu perjuangan.
Bagaimana pertarungan antara pahlawan-pahlawan kebenaran dan akibat-akibat apa yang dialami para penentang kebenaran yang melakukan kezaliman, yang mengabaikan nilai-nilai moral, yang memeras golongan lemah, yang hidup bergelimang kemewahan, dan seterusnya.
Sejarah mempunyai hukumnya sendiri dalam hal-hal tersebut di atas. Hukum yang berlaku sepanjang sejarah kehidupan manusia, merupakan sebagian dari sunnatullah, yang berlaku secara pasti, sebagaimana berlaku natuurwet.
Selain itu, kata Kiai Ali Yafie, aspek kesejarahan mempunyai juga arti penting dalam hukum-hukum syar'iyyah. Apa yang dikenal dalam ilmu hukum dengan historis-interpretasi cukup jelas padanannya dalam ilmu ushul fiqh yang lazim dipakai dalam mengolah hukum Islam, dengan adanya hukum nasikh-mansukh, asbab al-nuzul, asbab al-wurud dan status makkiyah atau madaniyah dari ayat-ayat. "Semuanya itu adalah untuk memperjelas proses terbentuknya suatu hukum dan latar belakang sejarah yang mendorong kehadiran hukum tersebut," ujarnya.
Baca juga: KH Ali Yafie: Hukum dalam Al-Qur'an Merupakan Bagian Integral dari Akidah
"Bahkan dalam al-Qur'an, pemakaian kata sunnatullah lebih banyak mengacu pada apa yang disebut oleh ilmu pengetahuan sebagai hukum sejarah," ujarnya dalam buku "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" saat membahas konsep-konsep hukum Islam.
Menurut Kiai Ali Yafie, ayat-ayat di dalam surah-surah al-Isra' , al-Kahf , al-Ahzab, Fathir, Ghafir, al-Fath, Ali 'Imran , al-Nisa, al-Anfal, dan lain sebagainya, yang berbicara tentang sunnatullah dengan berbagai formulasi seperti sunnat alawwalin, sunnata man arsalna qablak, sunana al-ladzina min qablikum, semuanya berkaitan dengan peristiwa sejarah yang dialami para Nabi/Rasul dengan umatnya masing-masing yang diminta al-Qur'an supaya diamati, direnungkan dan mengambil pelajaran daripadanya.
Baca juga: Pertentangan Hubungan Ahli Syariah dan Haqiqah Menurut KH Ali Yafie
Dalam rangka itu al-Qur'an memperkenalkan tokoh-tokoh sejarah zaman lampau seperti Fir'aun , Haman, Jalut, Tubba', al-Tsamud, Quraisy, dan sebagainya.
Demikian pula halnya dengan tempat-tempat bersejarah seperti Badr, Uhud, Hunain, Thur, Hijr, Ahqaf, Saba', dan sebagainya. Menurut Kiai Ali Yafie, dari sejarah itu tergambar bagaimana proses kebangkitan suatu umat dan bagaimana proses kehancurannya, apa faktor-faktor kemenangan dan apa faktor-faktor kegagalan dalam satu perjuangan.
Bagaimana pertarungan antara pahlawan-pahlawan kebenaran dan akibat-akibat apa yang dialami para penentang kebenaran yang melakukan kezaliman, yang mengabaikan nilai-nilai moral, yang memeras golongan lemah, yang hidup bergelimang kemewahan, dan seterusnya.
Sejarah mempunyai hukumnya sendiri dalam hal-hal tersebut di atas. Hukum yang berlaku sepanjang sejarah kehidupan manusia, merupakan sebagian dari sunnatullah, yang berlaku secara pasti, sebagaimana berlaku natuurwet.
Selain itu, kata Kiai Ali Yafie, aspek kesejarahan mempunyai juga arti penting dalam hukum-hukum syar'iyyah. Apa yang dikenal dalam ilmu hukum dengan historis-interpretasi cukup jelas padanannya dalam ilmu ushul fiqh yang lazim dipakai dalam mengolah hukum Islam, dengan adanya hukum nasikh-mansukh, asbab al-nuzul, asbab al-wurud dan status makkiyah atau madaniyah dari ayat-ayat. "Semuanya itu adalah untuk memperjelas proses terbentuknya suatu hukum dan latar belakang sejarah yang mendorong kehadiran hukum tersebut," ujarnya.
Baca juga: KH Ali Yafie: Hukum dalam Al-Qur'an Merupakan Bagian Integral dari Akidah
Lihat Juga :