Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:28 WIB
Syarat mendaftarkan sertifikasi halal ini perlu diketahui oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Foto ilustrasi/dok SINDOnews
Syarat mendaftarkan sertifikasi halal ini perlu diketahui oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terlebih setelah Haikal Hassan selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi tersebut untuk semua produk.

Sebenarnya aturan tersebut telah ditetapkan sejak 18 Oktober 2024 lalu oleh Kepala BPJPH sebelumnya, Muhammad Aqil Irham. Dirinya mengungkapkan jika "Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal."

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Karena itulah para pelaku UMKM wajib mengetahui syarat mendaftarkan sertifikasi halal. Berikut ini langkah-langkah yang wajib dipenuhi.

Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal

1. Langkah Awal Mendaftar Sertifikasi Halal

- Pertama, lakukan pendaftaran sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

- Nantinya, pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha

- BPJPH akan memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD

- Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk

- Setelah itu, pelaku usaha baru dapat mengunduh sertifikat halal

Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, tidak akan dipungut biaya sepeserpun. Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.

2. Dokumen yang Harus Disiapkan

- Surat permohonan

- Aspek legal (NIB)

- Dokumen penyelia halal

- Daftar produk dan bahan yang digunakan

- Proses pengolahan produk

- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

3. Mengurus Sertifikasi Halal Reguler

Adapun untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu :

- Surat permohonan

- Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاِذۡ قَالَ اِبۡرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِىۡ كَيۡفَ تُحۡىِ الۡمَوۡتٰى ؕ قَالَ اَوَلَمۡ تُؤۡمِنۡ‌ؕ قَالَ بَلٰى وَلٰـكِنۡ لِّيَطۡمَٮِٕنَّ قَلۡبِىۡ‌ؕ قَالَ فَخُذۡ اَرۡبَعَةً مِّنَ الطَّيۡرِ فَصُرۡهُنَّ اِلَيۡكَ ثُمَّ اجۡعَلۡ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنۡهُنَّ جُزۡءًا ثُمَّ ادۡعُهُنَّ يَاۡتِيۡنَكَ سَعۡيًا ‌ؕ وَاعۡلَمۡ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati. Allah berfirman, Belum percayakah engkau? Dia (Ibrahim) menjawab, Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap). Dia (Allah) berfirman, Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera. Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah Ayat 260)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More