MUI Sebut Sertifikat Halal Merupakan Fatwa Tertulis Kehalalan Produk

Rabu, 01 September 2021 - 16:08 WIB
loading...
MUI Sebut Sertifikat...
ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudin Al Aiyubi menyebut sertifikat halal pada hakikatnya adalah fatwa tertulis tentang kehalalan produk tertentu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudin Al Aiyubi menyebut sertifikat halal pada hakikatnya adalah fatwa tertulis tentang kehalalan produk tertentu, baik makanan, minuman dan produk kosmetik. Sertifikat halal itu tidak boleh hanya dipandang secara administratif.

"Sertifikat halal itu pada hakikatnya adalah fatwa tertulis, (artinya) sertifikat halal adalah masalah keagamaan. Semua proses dalam rangkaian bisnis di dalam jaminan produk halal, endingnya adalah penetapan suatu produk halal atau tidak," kata Sholahudin seperti dikutip dari laman MUI, Rabu (01/09/2021).

Ia menjelaskan, proses penetapan halal tidaknya suatu produk dimulai dari pendaftaran, penetapan standar halal sebagai acuan penelaahan oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJH). Setelah verifikasi dan auditing (pengawasan) dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), hingga akhirnya ditetapkan Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Masa Berlaku Sertifikat Halal Jadi 4 Tahun, IHW: Mudahkan Dunia Usaha

"Mengapa hal ini (tanda halal) menjadi penting, karena memang dalam ajaran Islam, harus memilih dan memilah bahwa apa yang dikonsumsi diyakini kehalalannya," katanya.

Memastikan barang yang dikonsumsi halal adalah hal penting bagi umat muslim. Namun cukup sulit untuk mengetahui sebuah produk halal atau tidak tanpa adanya tanda halal secara perorangan.

"Sulit bagi orang per orang menelusuri kehalalan suatu produk dari sisi bahan maupun proses. Oleh karena itu, umat muslim perlu untuk mendapatkan perlindungan melalui tanda halal. Jadi tanda halal itu merupakan upaya perlindungan terhadap keyakinan umat Islam dalam mengonsumsi suatu produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika," katanya.

Baca juga: Produk Kasur Ini Jadi yang Pertama Kantongi Sertifikat Halal MUI
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
3 Penentu Awal Bulan...
3 Penentu Awal Bulan Hijriah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat
KH Cholil Nafis Resmi...
KH Cholil Nafis Resmi Menjadi Ketua Badan Pengurus DSN-MUI
Inilah Makanan Halal...
Inilah Makanan Halal dalam Surat Al Maidah Ayat 4, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Mengapa Salju Berwarna...
Mengapa Salju Berwarna Putih tapi Air Tampak Jernih?
Cacing Predator Berusia...
Cacing Predator Berusia 425 Juta Tahun Bergerak seperti Akordeon Ditemukan
Racun di Danau Laguna...
Racun di Danau Laguna Verde Diklaim seperti Air di Mars
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Infografis
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19...
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved