Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:28 WIB
- Aspek legal (NIB)

- Dokumen penyelia halal

- Daftar produk dan bahan yang digunakan

- Proses pengolahan produk

- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:

- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

- BPJH akan melakukan verifikasi dokumen

- LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL

- BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran

- Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL

- BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)

- LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk

- Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk

- BPJH menerbitkan sertifikasi halal

- Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

Biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.

(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِ‌ؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.

(QS. Al-Baqarah Ayat 276)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More