Hukum Tajwid Surat Ali Imran Ayat 7 Beserta Penjelasan, Yuk Pelajari!

Senin, 18 November 2024 - 19:02 WIB
اُمُّ الْكِتٰبِ (ummul-kitabi)

Hukum tajwid pertama Ghunnah, sebab ada mim ditasydid. Huruf Mim dibaca dengung.

Lalu, terdapat mad thobi'i karena ada fathah berdiri di atas huruf ta.

فَاَ مَّا الَّذِيْنَ (fa'ammal-lazina)

Pertama, ada ghunnah. Sebab, terdapat huruf mim ditasydid.

Kemudian, terdapat mad thobi’i, sebab ada ya disukun setelah kasrah. Dibaca panjang 2 harakat.

فِيْ قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ (fi qulubihim zaigun fayattabiuna)

Hukum tajwid pertama mad thobi’i. Alasannya ada ya sukun setelah huruf berharakat kasrah dan wawu disukun sesudah harakat dhommah. Dibaca panjang 2 harakat.

Kemudian, Izhar syafawi karena ada mim sukun bertemu za.

Lalu, ada juga ikhfa haqiqi karena ada tanwin bertemu fa. Dibacanya samar-samar.

مِنۡهُ ابۡتِغَآءَ الۡفِتۡنَةِ (minhubtiga'al-fitnati)

Pertama, ada Izhar halqi karena terdapat nun sukun bertemu huruf Ha. Nun sukun dibaca jelas alias tidak berdengung.

Lanjut, terdapat qolqolah sugra, sebab ada huruf qolqolah ba dengan sukun asli. Dibacanya memantul kecil.

Lalu, ada mad wajib muttashil. Alasannya terdapat mad thobi’i bertemu hamzah dalam 1 kata. Dibaca panjang hingga 5 harakat.

Kemudian, ada juga alif lam qomariyah, sebab alif lam bertemu huruf qomariyah fa.

وَابۡتِغَآءَ تَاۡوِيۡلِهٖۚ (wabtiga'a ta'wilih)

Hukum tajwid pertama qolqolah sugra, sebab ada huruf qolqolah Ba dengan sukun asli. Dibaca memantul kecil.

Kemudian, mad wajib muttashil karena ada mad thobi’i bertemu hamzah dalam 1 kata. Dibaca panjang 4-5 harakat.

Lalu, ada juga mad thabi’i, sebab terdapat ya sukun setelah kasrah. Dibaca panjang 2 harakat.

تَأْوِيْلَهٗۤ اِلَّا اللّٰهُ ۘ (ta'wilahu illallahu)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum ketika sedang berpuasa, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum.

(HR. Bukhari No. 1797)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More