Inilah Faedah Syahwat dan Cara Mengendalikannya
Selasa, 01 September 2020 - 08:45 WIB
Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat”. [QS An-Nur : 30)
Dalam hal ini, Allah Ta’ala juga tidak mencukupkan hanya dengan memerintahkan kepada laki-laki yang beriman saja agar menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, tetapi Allah juga mengiringkan perintah-Nya kepada wanita-wanita:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya. [an- Nûr/24: 31].
Kemudian, karena beratnya menjaga dan mengendalikan fitnah syahwat ini, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jaminan surga terhadap orang yang dapat mengendalikannya dengan baik.
(Baca juga : Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar )
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ
Barang siapa menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya.[HR Bukhari)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan : Makna “menjamin (untuk Nabi)”, ialah memenuhi janji dengan meninggalkan kemaksiatan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dengan menjamin, sedangkan yang beliau maksudkan ialah konsekwensinya, yaitu menunaikan kewajibannya.
(Baca juga : Fury Ke McIntyre: Strowman Hancur, Lawan Aku, Kupukuli Wajah Kamu )
Sehingga maknanya, barang siapa yang menunaikan kewajiban pada lidahnya, yaitu berbicara sesuai dengan kewajibannya, atau diam dari apa yang tidak bermanfaat baginya; dan menunaikan kewajiban pada kemaluannya, yaitu meletakkannya pada yang halal dan menahannya dari yang haram.
Sedangkan yang dimaksud dengan “apa yang ada di antara dua rahangnya”, yaitu lidah dan apa yang dilakukannya, yaitu perkataan. Sedangkan “apa yang ada di antara dua kakinya” ialah kemaluan.
Wallahu A'lam
Dalam hal ini, Allah Ta’ala juga tidak mencukupkan hanya dengan memerintahkan kepada laki-laki yang beriman saja agar menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, tetapi Allah juga mengiringkan perintah-Nya kepada wanita-wanita:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya. [an- Nûr/24: 31].
Kemudian, karena beratnya menjaga dan mengendalikan fitnah syahwat ini, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jaminan surga terhadap orang yang dapat mengendalikannya dengan baik.
(Baca juga : Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar )
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ
Barang siapa menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya.[HR Bukhari)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan : Makna “menjamin (untuk Nabi)”, ialah memenuhi janji dengan meninggalkan kemaksiatan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dengan menjamin, sedangkan yang beliau maksudkan ialah konsekwensinya, yaitu menunaikan kewajibannya.
(Baca juga : Fury Ke McIntyre: Strowman Hancur, Lawan Aku, Kupukuli Wajah Kamu )
Sehingga maknanya, barang siapa yang menunaikan kewajiban pada lidahnya, yaitu berbicara sesuai dengan kewajibannya, atau diam dari apa yang tidak bermanfaat baginya; dan menunaikan kewajiban pada kemaluannya, yaitu meletakkannya pada yang halal dan menahannya dari yang haram.
Sedangkan yang dimaksud dengan “apa yang ada di antara dua rahangnya”, yaitu lidah dan apa yang dilakukannya, yaitu perkataan. Sedangkan “apa yang ada di antara dua kakinya” ialah kemaluan.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :