9 Adab Olahraga yang Penting Diketahui Kaum Muslim

Senin, 03 Februari 2025 - 10:44 WIB
Di antaranya, meninggalkan ibadah kepada Allah seperti shalat dikarenakan olahraga. Semisal dengan itu yaitu mencari nafkah untuk keluarga bagi seorang suami, berbakti kepada orangtua bagi seorang anak, atau belajar bagi seorang siswa.

Hal-hal tersebut di antara perkara yang tidak boleh ditinggalkan karena olahraga. Dan secara umum setiap hal yang lebih penting atau wajib daripada olahraga, maka tidak boleh ditinggalkan karenanya.

Bahkan menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, sebagaimana yang ia sebutkan dalam kitab Ighatasul Lahfan, bahwa perkara mubah dan kesibukan pada perkara yang kurang penting dengan meninggalkan perkara yang penting merupakan dua dari tujuh pintu masuk setan dalam menyesatkan manusia.

3. Tidak mendatangkan mudharat

Tujuan olahraga adalah datangnya kebaikan bagi diri manusia. Jadi, jangan sampai dalam berolahraga malah mendatangkan kemudharatan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Terlebih lagi sesama saudara muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ


“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341)

Sebagai contoh, melakukan pelanggaran dalam olahraga yang itu melukai orang lain seperti tackling yang salah sasaran dalam sepakbola. Adapun pada olahraga yang memang secara aturan permainan ada bentuk melukai orang lain, seperti tinju, MMA, dan bela diri, para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya.

Dalam satu pendapat, bentuk permainan yang mendatangkan bahaya seperti yang disebutkan haram hukumnya. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya.

Ada pula yang berpendapat hukumnya tergantung pada kemungkinan akibatnya. Jika kemungkinan akibatnya tidak selamat maka hukumnya haram. Namun, jika kemungkinan selamat maka hukumnya boleh dan halal.

Syaikh al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya (2/770) mengatakan,

وَكُلُّ أَنْوَاعِ اللَّعِبِ الْخَطِرَةِ فَتَحْرُمُ اِنْ لَمْ تَغْلِبْ السَّلَامَةُ وَتَحِلُّ اِنْ غَلَبَتِ السَّلَامَةُ


“Semua bentuk permainan yang membahayakan maka haram jika kemungkinan tidak selamat, dan halal jika kemungkinan selamat.”

Pendapat ini juga berlaku untuk beberapa olahraga yang bersifat membahayakan, seperti panjat tebing, terjun payung, dan sepeda gunung.

4. Memperhatikan busana dan penampilan

Perkara busana dan penampilan adalah perkara yang sangat disorot oleh syariat, tidak hanya saat berolahraga, namun kapan dan di mana saja terutama di luar rumah.

Beberapa aturan terkait pakaian antara lain menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan sesuai yang berlaku dalam syariat, pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh, laki-laki tidak memakai pakaian perempuan begitu juga sebaliknya.

5. Tidak ada campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu olahraga

Larangan ini berdasar ditakutkannya terjadi fitnah dan dosa yang lebih besar. Terlebih lagi adanya sentuhan fisik antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dalam as-Sunan (No. 5272) dengan sanad dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ


“Bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan para lelaki berikhtilat (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para wanita,‘Minggirlah kalian karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan. Kalian wajib berjalan di pinggir jalan.’ Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.”
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Ibnu Umar dari Hafshah ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat di waktu malamnya.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 1690)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More