Bagaimana Hukumnya Percaya pada Ramalan dan Jika Ada yang Terbukti?
Kamis, 06 Februari 2025 - 05:15 WIB
Membenarkan para dukun dan peramal -yang mengaku mengetahui hal yang gaib- adalah pengingkaran (kufur) terhadap ayat-ayat yang telah diturunkan Allah SWT. Foto ilustrasi/ist
Bagaimana hukum memercayai ramalan dalam Islam? Dan bagaimana pula menyikapinya jika ada ramalan yang terbukti?
Soal ramalan ini, tengah ramai diperbincangkan di Tanah Air. Bahkan menjadi viral di berbagai media sosial Tanah Air.
Ustad Ahmad Sarwat Lc, dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskannya sebagai berikut:
Peramal dalam bahasa Arabnya adalah‘arraf.Istilah ini mencakup setiap orang yang mengklaim mengetahui hal-hal gaib, baik tentang masa mendatang atau yang ada pada hati manusia, baik dengan cara berhubungan dengan jin, atau melihat (mengamati), atau dengan menggaris-garis di pasir atau membaca alas gelas minum atau dengan cara lainnya.
Perbuatan menjadi peramal adalah perbuatan dosa . Dan tidak ada peramal kalau tidak ada orang yang datang minta diramal. Karena itu, hadis nabi bukan hanya melarang praktek meramal, tetapi mendatangi peramal pun juga dosa.
Dan Inilah konsekuensi hukum Islam bila mempercayai sebuah ramalan :
Siapa yang mendatangi ‘arraf lalu ia menanyakan sesuatu dan membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. (HR Muslii dan Ahmad)
Sebab, di antara (ajaran) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. adalah bahwa hal-hal yang gaib tidak ada yang mengetahuinya selain Allah.
Soal ramalan ini, tengah ramai diperbincangkan di Tanah Air. Bahkan menjadi viral di berbagai media sosial Tanah Air.
Ustad Ahmad Sarwat Lc, dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskannya sebagai berikut:
Peramal dalam bahasa Arabnya adalah‘arraf.Istilah ini mencakup setiap orang yang mengklaim mengetahui hal-hal gaib, baik tentang masa mendatang atau yang ada pada hati manusia, baik dengan cara berhubungan dengan jin, atau melihat (mengamati), atau dengan menggaris-garis di pasir atau membaca alas gelas minum atau dengan cara lainnya.
Perbuatan menjadi peramal adalah perbuatan dosa . Dan tidak ada peramal kalau tidak ada orang yang datang minta diramal. Karena itu, hadis nabi bukan hanya melarang praktek meramal, tetapi mendatangi peramal pun juga dosa.
Dan Inilah konsekuensi hukum Islam bila mempercayai sebuah ramalan :
1. Salatnya Tidak Diterima 40 Hari
Disebutkan bahwa salatnya tidak diterima sebanyak empat puluh hari.Nauzu billahi min zalik. Rasulullah saw bersabda:Siapa yang mendatangi ‘arraf lalu ia menanyakan sesuatu dan membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. (HR Muslii dan Ahmad)
2. Kufur kepada Agama Islam
Barangsiapa mendatangi Kahin (dukun), lalu membenarkan apa yang diucapkannya, niscaya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. (HR Abu Daud, at-Tirmidz Ibnu Majah, Ahmad dan ad-Darimi)Sebab, di antara (ajaran) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. adalah bahwa hal-hal yang gaib tidak ada yang mengetahuinya selain Allah.
Lihat Juga :